Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Eks Sekjen Kemendikbud Baru Tahu Pengadaan Chromebook Usai Dicopot Nadiem, Disisihkan dari Proyek?
Didik menyatakan selama menjabat sekjen, ia tidak pernah mendengar rencana proyek pengadaan laptop chromebook.
Ringkasan Berita:
- Mantan Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Didik Suhardi dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum
- Didik menegaskan tidak mengetahui soal rencana pengadaan proyek laptop chromebook untuk program BAKTI Kominfo
- Didik menyatakan selama menjabat sekjen, ia tidak pernah mendengar rencana proyek pengadaan laptop chromebook
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Didik Suhardi dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Sidang agenda mendengar keterangan saksi untuk terdakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih.
Baca juga: Sidang Nadiem, Saksi Ungkap Pemanfaatan Laptop Chromebook Hanya 0,15 Persen dari 1,6 Juta Unit
Dalam jalannya pemeriksaan keterangan, Didik mengetahui soal program BAKTI Kementerian Kominfo. Program tersebut menyediakan internet di wilayah tertentu yang tidak hanya terbatas digunakan untuk pendidikan.
Kementerian Kominfo kemudian menggandeng Kemendikbud untuk ikut serta dalam program tersebut.
Baca juga: Bantahan Nadiem dan Keterangan Sejumlah Saksi tentang Aliran Dana di Proyek Chromebook
Namun Didik menegaskan tidak mengetahui soal rencana pengadaan proyek laptop chromebook untuk program BAKTI Kominfo.
"Kominfo punya program namanya bakti, dia menyediakan internet kita diajak kerja sama, karena internet itu bukan hanya untuk pendidikan tapi boleh digunakan yang lain," katanya.
Didik menyatakan selama menjabat sekjen, ia tidak pernah mendengar rencana proyek pengadaan laptop chromebook.
Namun setelah dicopot oleh Nadiem Makarim pada tahun 2019, Didik baru mendengar kabar proyek chromebook tersebut.
"Tidak pernah dengar. Setelah diberhentikan baru mendengar ada program itu," kata Didik.
Dalam sidang sebelumnya, Didik mengaku tidak tahu menahu soal alasan mengapa dia dicopot dari posisi sekjen.
Nadiem kala itu hanya memberi alasan bahwa posisinya berganti menjadi staf ahli.
"Terus saya menyampaikan bahwa Staf ahli bukan passion saya, karena memang saya orang lapangan. Saya dari tahun 82 sebagai honorer kemudian sampai 2019 sebagai Sekjen," kata Didik.
"Jadi saya orang lapangan. Jadi kalau staf ahli saya memang kurang paham saat itu. Jadi saya menyampaikan bahwa bukan passion saya," tambahnya.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Vendor Produksi 39 Ribu Chromebook Usai Dapat Bocoran Spek
Dakwaan Penuntut Umum
Dalam surat dakwaannya, penuntut umum menyebutkan para terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/eks-sekjen-kemendikbud-bersaksiiiiii.jpg)