Kamis, 21 Mei 2026

Iran Vs Amerika Memanas

Pemerintah Tetapkan 10 Langkah Mitigasi Jemaah Umrah Terdampak Konflik Timur Tengah 

Kemenhaj menggelar pertemuan bersama pemangku kepentingan penyelenggaraan ibadah umrah guna menyikapi dinamika kondisi keamanan di Timur Tengah

Tayang:
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
HO/IST/KEMENHAJ
JEMAAH UMRAH - Potret kepulangan jemaah umrah. Kemenhaj menggelar pertemuan bersama pemangku kepentingan penyelenggaraan ibadah umrah guna menyikapi dinamika kondisi keamanan di Timur Tengah. 

Ringkasan Berita:
  • Puji Raharjo mengatakan keselamatan jemaah merupakan prioritas utama pemerintah
  • Seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk melakukan pertukaran data atau mengupdate informasi yang dibutuhkan untuk penanganan perjalanan Ibadah Umrah
  • ⁠Kementerian Perhubungan berkomitmen akan memberikan kemudahan izin extra flight dan izin terbang bagi perusahaan penerbangan yang membutuhkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah menggelar pertemuan bersama para pemangku kepentingan penyelenggaraan ibadah umrah guna menyikapi dinamika kondisi keamanan di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada perjalanan umrah.

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, perusahaan penerbangan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan keselamatan jemaah merupakan prioritas utama pemerintah.

"Kerangka berpikir kita jelas, keselamatan jemaah adalah yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko. Dan ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan pelindungan, kepastian, dan ketenangan bagi seluruh jemaah," ujar Puji Raharjo dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).

Setelah mendengar berbagai informasi dan masukan dari peserta rapat, disepakati sejumlah langkah strategis sebagai berikut:

1. Sepakat membentuk Pusat Koordinasi terpadu antara pemangku kepentingan yaitu Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Perusahaan Penerbangan dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU);

Baca juga: AMPHURI: Kemenhaj RI Sangat Terburu-buru Keluarkan Imbauan Penundaan Keberangkatan Umrah

2. ⁠Seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk melakukan pertukaran data atau mengupdate informasi yang dibutuhkan untuk penanganan perjalanan Ibadah Umrah;

3. ⁠Kementerian Luar Negeri RI mengimbau kepada PPIU agar mempertimbangkan penundaan keberangkatan calon jemaah Umrah untuk sementara waktu hingga kondisi keamanan wilayah udara dari dan menuju Arab Saudi dinilai lebih kondusif;

4. ⁠Kementerian Perhubungan berkomitmen akan memberikan kemudahan izin extra flight dan izin terbang bagi perusahaan penerbangan yang membutuhkan;

5. ⁠Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen akan memberikan kemudahan pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jemaah/penumpang yang akan menunda keberangkatan namun sudah terbit visanya;

Baca juga: Timur Tengah Memanas, Kemenhaj Perkirakan Masih Ada 60 Ribu Jemaah Umrah akan Berangkat Hingga April

6. ⁠Perusahaan penerbangan berkomitmen untuk memberikan kebijakan yang terbaik bagi jemaah umrah terkait tiket refund, reschedule, dan re-route tanpa dikenakan biaya, untuk layanan akomodasi dan konsumsi baik yang tertunda kepulangannya di Arab Saudi maupun yang tertahan di negara-negara transit asal pesawat, sesuai kebijakan maskapai masing-masing;

7. ⁠Perusahaan penerbangan utama berkomitmen akan melaksanakan transfer penumpang kepada perusahaan yang memiliki hubungan kerjasama dengan perusahaan penerbangan utama dan mengupayakan untuk adanya ekstra flight untuk mengangkut jemaah yang stranded di Jeddah dan Madinah;

8. ⁠Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tetap memberangkatkan jemaahnya ke Arab Saudi dengan pertimbangan telah terikat kontrak layanan dan telah mengeluarkan biaya yang besar, wajib menjamin keselamatan dan keamanan jemaahnya sampai kembali lagi ke Tanah Air, dan PPIU wajib memberikan edukasi kepada jemaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur Tengah;

9. ⁠Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berkomitmen bahwa bagi yang belum terikat kontrak layanan di Arab Saudi diharapkan dapat menunda keberangkatan, namun apabila tetap diberangkatkan maka PPIU wajib memberikan edukasi kepada jemaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur Tengah;

10. ⁠Kementerian Haji dan Umrah RI akan mengkomunikasikan kompensasi/restitusi/refund visa, akomodasi, konsumsi dan transportasi darat untuk calon jemaah umrah yang gagal berangkat karena adanya larangan penerbangan di sejumlah negara transit.

Pemerintah memastikan bahwa koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat guna menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kepastian pelayanan bagi jemaah umrah Indonesia.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved