Rabu, 3 Juni 2026

Program Makan Bergizi Gratis

Setelah BPJS Ketenagakerjaan, Kini Kepala BGN Usul 1,2 Juta Pekerja MBG Dapat BPJS Kesehatan

Usai BPJS Ketenagakerjaan, Kepala BGN usul 1,2 juta pekerja MBG dapat BPJS Kesehatan. Cek detail usulan & klarifikasi status PPPK di sini!

Tayang:
Istimewa
TUNJANGAN PEKERJA MBG — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, saat peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lanud Atang Sendjaja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, November 2025. Terkini, Dadan mengusulkan agar seluruh pekerja dan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan perlindungan jaminan dari BPJS Kesehatan. 

Ringkasan Berita:
  • Jaminan Sosial: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengusulkan perlindungan BPJS Kesehatan bagi pekerja dan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Cakupan Besar: Usulan ini menyasar 1,2 juta pekerja dapur dan 61,2 juta penerima manfaat untuk memberikan rasa aman selama beraktivitas.
  • Polemik Status: BGN tegaskan pengangkatan PPPK hanya berlaku bagi jabatan inti, bukan untuk seluruh personel atau relawan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengusulkan agar seluruh pekerja dan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan perlindungan dari BPJS Kesehatan.

Usulan ini disampaikan secara daring dalam kegiatan 'Tangkap Aspirasi Gapai Solusi' di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).

"Bagi pekerja atau semua pihak yang terlibat langsung dalam program MBG, sangat penting untuk mendapatkan jaminan sosial yang cukup berupa BPJS Kesehatan," ungkap Dadan.

Menurutnya, jaminan kesehatan ini menjadi kunci untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja dalam menjalankan tugas di lapangan.

Hingga saat ini, program prioritas pemerintah tersebut tercatat telah melibatkan sekitar 1,2 juta pekerja secara langsung.

Dadan menjelaskan bahwa para pekerja dapur MBG sebelumnya sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, ia menilai perlindungan melalui BPJS Kesehatan memiliki urgensi yang sama besarnya.

"Sudah lebih dari 1,2 juta yang terlibat langsung. Tentu saja pekerja membutuhkan jaminan kesehatan," jelasnya.

PEKERJA MBG - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, saat daring dalam kegiatan 'Tangkap Aspirasi Gapai Solusi' di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026). Dadan mengusulkan agar seluruh pekerja dan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan perlindungan jaminan dari BPJS Kesehatan. 
PEKERJA MBG - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, saat daring dalam kegiatan 'Tangkap Aspirasi Gapai Solusi' di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026). Dadan mengusulkan agar seluruh pekerja dan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan perlindungan jaminan dari BPJS Kesehatan.  (Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini)

Tak hanya pekerja, Dadan juga mendorong agar jangkauan BPJS Kesehatan dapat menyentuh para penerima manfaat program yang kini jumlahnya menembus angka 61,2 juta orang.

"Bagaimana agar program ini juga memberikan jaminan bagi penerima manfaat, sehingga semua orang merasa terlindungi dalam berbagai aktivitas," terang Dadan.

Ia menyadari realisasi usulan ini masih memerlukan kajian mendalam bersama pihak terkait agar skema yang dirancang nantinya benar-benar tepat sasaran.

Baca juga: Harga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Bakal Pilih Naikkan Harga BBM atau Subsidi Membengkak?

Polemik PPPK MBG dan Nasib Guru Honorer

BGN sebelumnya juga memberikan klarifikasi tegas guna meredam diskursus publik mengenai status kepegawaian personel Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Langkah ini menyusul sorotan tajam masyarakat yang membandingkan kemudahan pengangkatan pegawai MBG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan ketidakpastian nasib guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, meluruskan bahwa frasa "Pegawai SPPG" dalam Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tidak berlaku otomatis bagi seluruh personel.

Ia menegaskan bahwa skema ASN tersebut memiliki batasan yang ketat guna menjaga efisiensi anggaran negara.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved