Rabu, 15 April 2026

Kompolnas Ungkap Rekaman CCTV Kasus Tembakan Iptu N: Tidak Dibidik ke Korban

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap isi rekaman CCTV terkait kasus tewasnya Bertrand Eko Prasetyo (18).

HO/IST
POLISI TEMBAK REMAJA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap isi rekaman CCTV terkait kasus tewasnya Bertrand Eko Prasetyo (18) akibat tertembak oleh Iptu N di Makassar, Sulawesi Selatan. 

Ringkasan Berita:
  • Kompolnas mengungkap isi rekaman CCTV terkait kasus tewasnya Bertrand Eko Prasetyo (18) akibat tembakan Iptu N di Makassar
  • Rekaman yang diperoleh menunjukkan tembakan tidak diarahkan atau dibidik ke korban, berbeda dengan CCTV yang sebelumnya beredar. 
  • Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut rekaman baru ini lebih jernih dan dapat memperjelas peristiwa, meski tetap perlu analisis ilmiah lebih lanjut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap isi rekaman CCTV terkait kasus tewasnya Bertrand Eko Prasetyo (18) akibat tertembak oleh Iptu N di Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal ini disampaikan setelah Kompolnas turun langsung ke lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV. Rekaman tersebut menunjukkan bahwa tembakan tidak sengaja diarahkan atau dibidik ke korban.

"Bagaimana sampai anak tersebut mengalami luka tembak. Kalau dari CCTV, sepanjang kita lihat, tembakannya memang tidak diarahkan, tidak dibidik," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, Kamis (5/3/2026).

Anam menjelaskan bahwa rekaman CCTV yang diperoleh pihaknya berbeda dengan rekaman yang sebelumnya beredar, karena menampilkan gambar lebih jernih. Ia berharap video tersebut dapat diteliti lebih lanjut dengan pendekatan ilmiah agar kasus bisa diungkap secara transparan.

Selain itu, hasil pemeriksaan kedokteran forensik menunjukkan tidak ada tanda penganiayaan di tubuh korban, melainkan hanya luka tembak.

"Kalau lebam mayat memang konsekuensi dari umur jenazah, itu semua begitu. Tapi itu bukan karena tindakan kekerasan atau benturan. Kalau memar memang ada benturan atau pukulan, itu tidak ada," jelas Anam.

Ia juga menilai langkah cepat dalam penetapan status tersangka terhadap Iptu N merupakan hal positif, dan menekankan pentingnya penyidikan dilakukan secara akuntabel.

"Langkah yang baik dengan kecepatan penetapan tersangka, ya harus diteruskan dengan tindakan yang akuntabel dan transparan. Kami mendukung itu," ungkapnya.

Disebut Tak Sengaja

Untuk informasi, Bertrand Eko Prasetyo (18), meninggal dunia setelah diduga terkena tembakan seorang anggota polisi berinisial Iptu N di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (1/3/2026) lalu.

Peristiwa nahas itu diduga terjadi saat korban bersama rekan-rekannya terlibat tawuran menggunakan mainan senapan water jelly.

Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, menyatakan pistol milik anggotanya berinisial Iptu N tidak sengaja meletus saat melakukan penindakan.

Ia menyebut sekitar pukul 07.00 Wita pihaknya menerima laporan dari Kapolsek Rappocini terkait sekelompok pemuda yang bermain senapan angin (omega) di jalan dan meresahkan warga.

“Di situ lalu mencegat orang-orang yang jalan, lalu mendorong orang yang jalan juga,” kata Arya.

Menurutnya, Iptu N mendatangi lokasi seorang diri menggunakan mobil. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), ia mendapati korban yang disebut tengah melakukan tindakan keras terhadap seorang pengendara motor.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved