Kamis, 11 Juni 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Bawa Empat Ahli Hadapi Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel: Bedah Pidana hingga Keuangan Negara

Hadapi praperadilan Eks Menag Gus Yaqut di PN Jaksel, Jumat (6/3/2026) KPK hadirkan 4 saksi ahli sekaligus. 

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PRAPERADILAN YAQUT CHOLIL — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/9/2025) pagi. Hadapi praperadilan Eks Menag Gus Yaqut di PN Jaksel, Jumat (6/3/2026) KPK hadirkan 4 saksi ahli sekaligus.  
Ringkasan Berita:
  • KPK membawa sejumlah ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
  • Tak tanggung-tanggung, KPK menghadirkan empat orang saksi ahli sekaligus untuk memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal.
  • Kehadiran para pakar ini bertujuan untuk memperkuat posisi hukum KPK

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Tak tanggung-tanggung, Lembaga antirasuah menghadirkan empat orang saksi ahli sekaligus untuk memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal.

Kehadiran para pakar ini bertujuan untuk memperkuat posisi hukum KPK dan membedah secara intelektual bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Tim Biro Hukum KPK, Indah, menjelaskan empat ahli yang dihadirkan berasal dari berbagai latar belakang keilmuan yang berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Hari ini kami akan menghadirkan empat ahli yang diajukan di persidangan. Ada dari beberapa bidang keilmuan," ujar Indah saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

Adapun komposisi ahli yang diterjunkan KPK terdiri dari pakar hukum pidana, pakar administrasi negara, hingga pakar keuangan negara.

Kehadiran dua ahli administrasi negara secara khusus disinyalir untuk menjawab perdebatan mengenai wewenang dan kebijakan Gus Yaqut saat menjabat sebagai menteri.

"Ada dari (hukum) Pidana dan Acara Pidana, kemudian dari Administrasi Negara, kemudian dari Keuangan Negara. Yang Administrasi Negara ada dua orang," rinci Indah.

Baca juga: Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Audit Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka Korupsi

Keterangan para ahli ini menjadi krusial bagi KPK untuk mematahkan dalil-dalil permohonan Gus Yaqut

KPK ingin membuktikan secara teori dan praktik hukum bahwa penyidikan yang mereka lakukan tidak menyalahi aturan.

Keterangan ahli dari sisi Keuangan Negara juga diprediksi akan menyoroti kerugian negara yang timbul dalam perkara ini, yang menjadi dasar kuat KPK dalam menetapkan status tersangka.

Berdasarkan jadwal persidangan, para ahli tersebut akan mulai memberikan pandangannya setelah pemeriksaan bukti tertulis selesai dilakukan.

 

Yaqut Minta Status Tersangka Tak Sah

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta agar hakim menyatakan penetapan dirinya di kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Adapun hal itu diungkapkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

"Menyatakan surat keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 88 tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni saat bacakan permohonan praperadilan kliennya.

Baca juga: Jawab Praperadilan Gus Yaqut, KPK Ungkap Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Senilai Rp 622 Miliar

Selain itu menurut Mellisa, setidaknya terdapat tiga poin utama kliennya menggugat KPK atas penetapan tersangka tersebut.

Pertama, tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka. 

Kedua tidak dipenuhinya prosedur penegakan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Sementara di poin ketiga, menurut Mellisa, KPK dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

Selain itu dalam permohonan kliennya, Mellisa menjelaskan bahwa Yaqut baru menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026.

Padahal menurut Mellisa, berdasarkan Pasal 90 ayat 2 dan 3 dalam KUHAP baru, KPK semestinya juga menyerahkan surat penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji itu kepada Yaqut.

Tak hanya itu, Mellisa juga mempersoalkan adanya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK masing-masing tertanggal 8 Agustus 2025, 21 November 2025 dan 8 Januari 2026.

Menurut Mellisa, Yaqut hanya diperiksa sekali oleh KPK yakni dalam proses penyidikan di tanggal 8 Agustus 2025.

"Untuk Sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap pemohon," ucap Mellisa.

Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Sebut Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Sah

Atas hal tersebut dalam petitumnya, Mellisa memohon kepada hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengabulkan permohonan kliennya untuk seluruhnya.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan terhadap diri pemohon," pungkasnya.

 

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji

Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026. 

Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. 

Yaqut diduga mengeluarkan diskresi sepihak yang membagi porsi tersebut secara merata dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Kebijakan ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengamanatkan 92 persen kuota tambahan diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler.

Akibat kebijakan yang menyimpang tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga tersingkir. 

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Biro Travel ke Kemenag dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut

Di balik keputusan ini, KPK mengendus adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. 

Nilai setoran tersebut ditaksir mencapai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi, yang pada akhirnya disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, saat ini KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah merampungkan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara (actual loss). 

Sebagai bagian dari proses audit tersebut, Yaqutsendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak BPK pada pertengahan Februari 2026.

Di sisi lain, guna menjamin kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah resmi memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026. 

KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi proses praperadilan begitu jadwal sidang pengganti ditetapkan oleh pengadilan

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved