Dugaan Korupsi Kuota Haji
Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Audit Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka Korupsi
Mahrus Ali menyatakan hasil audit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi harus ada sebelum aparat penegak hukum menetapkan tersangka.
Ringkasan Berita:
- Ahli sebut kerugian keuangan negara harus dipastikan terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka
- Ahli sebut perhitungan kerugian negara tidak bisa dihasilkan setelah penetapan tersangka
- Ahli sebut Pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Wahid Hasyim Semarang Mahrus Ali menyatakan hasil audit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi harus ada sebelum aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Adapun hal itu diungkapkan Mahrus Ali hadir sebagai ahli dalam sidang praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Ali menilai, kerugian keuangan negara itu harus dipastikan terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan tidak bisa dihasilkan setelah penetapan tersangka.
"Dalam konteks Pasal ini harus ada akibat berupa kerugian keuangan negara yang dihitung lembaga negara yang menyatakan berdasarkan hasil audit investigasi telah timbul kerugian keuangan negara dan itu harus sudah ada sebelum penetapan seseorang sebagai tersangka, bukan setelahnya," ujar Mahrus Ali saat memberikan keterangan dalam sidang.
Selain itu, Ali juga berpendapat, Pimpinan KPK menurutnya tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Baca juga: Kubu Yaqut Persoalkan Perhitungan Kerugian Negara Muncul Setelah Penetapan Tersangka
Hal itu dikarenakan, berdasarkan aturan KUHAP Baru maupun UU KPK terbaru, pimpinan KPK tidak lagi berstatus sebagai penyidik seperti halnya yang tertera di aturan UU KPK lama.
"Langsung saja penyidiknya siapa, tanda tangan di situ. Jadi, kalau mesti atas nama Pimpinan KPK, dia tak berwenang melakukan tindakan hukum dalam konteks menetapkan tersangka," ujarnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut, Ali juga menjelaskan penetapan tersangka harus dituangkan ke dalam bentuk Surat Penetapan Tersangka, bukan sekadar surat pemberitahuan saja.
Aturan itu berdasarkan Pasal 90 ayat (1) dan (2) KUHAP baru, dimana penetapan tersangka harus dilakukan penyidik dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani Penyidik.
Baca juga: Hakim Ultimatum Para Pihak di Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Persidangan Ini Tak Ada Transaksional
"Surat pemberitahuan dilampirkan surat penetapan tersangka. Jadi, kalau itu misalnya hanya ada surat pemberitahuan, tidak ada surat penetapan tersangka, itu berarti melanggar Pasal 90 ayat 2 (KUHAP),” ucapnya.
Kuasa Hukum Yaqut Persoalkan Soal Perhitungan Kerugian Negara
Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat mempersoalkan keluarnya hasil perhitungan kerugian keuangan negara setelah kliennya ditetapkan tersangka kasus korupsi kuota haji.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni mengatakan, semestinya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi, KPK harus bisa membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara yang diakibatkan dari perkara tersebut.
“Karena tanpa adanya kerugian negara tersebut, tindak pidana korupsi yang dibenarkan tidak akan ditemui,” ucap Mellisa saat membacakan replik atas jawaban KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Karena itu, menurut Mellisa, dalam setiap penetapan seseorang sebagai tersangka harus terlebih dahulu adanya pembuktian kerugian negara yang pasti dan konkret serta tidak hanya potensi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-praperadilan-eks-Menteri-Agama-Yaqut-Cholil-Qoumas.jpg)