OTT KPK di Muara Enim
KPK: Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp 1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK
Dari pemeriksaan tersebut BPK menemukan adanya kejanggalan dengan nilai yang telah lebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Baca juga: KPK Ungkap Kasus Baru di Muara Enim, Bupati Edison Jadi Tersangka Lagi
Kali ini, Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison (EDS), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap senilai Rp 1,6 miliar yang ditujukan untuk merekayasa hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, salah satunya proyek smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada awal tahun 2026 saat BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya kejanggalan dengan nilai yang melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Berdasarkan temuan tersebut, pada bulan Mei 2026, EDS selaku Bupati Muara Enim memerintahkan jajarannya untuk segera mengurus dan mengamankan LHP audit BPK tersebut melalui pihak swasta," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Negosiasi Rp 1,6 Miliar
Menindaklanjuti perintah Bupati Edison, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah (RSH), menginstruksikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani (ABN), untuk menemui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara (AGG). Pertemuan ini dijembatani oleh seorang perantara bernama Mulyono (MYN) di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, terjadilah negosiasi terkait nominal uang pelicin alias fee untuk menghapus temuan BPK. Tersangka Augusz Dewanggara mematok tarif sekitar Rp 1,6 miliar.
Angka ini dikalkulasikan dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen dari pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Baca juga: Babak Baru Korupsi di Muara Enim: KPK Gelar OTT Lanjutan, 5 ASN BPK Turut Diamankan
Setelah ada kesepakatan harga, Augusz segera bergerak mengatur strategi dan berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari (TTN), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Pengendali Teknis BPK, guna mengubah hasil audit tersebut.
Untuk memenuhi permintaan dana itu, Abi mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan proyek, salah satunya dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika (FK), melalui marketing perusahaannya, Cory Erin Hardi (CRH).
PT Millenium Solusi Abadi diketahui merupakan penyedia barang dan jasa untuk proyek smart board di Dinas Pendidikan Muara Enim yang masuk dalam temuan audit. Dari pengumpulan awal, Abi menerima uang sebesar Rp 500 juta yang kemudian dipecah menjadi dua alur distribusi.
Sebanyak Rp 100 juta diserahkan kepada Augusz dan Rp 100 juta lainnya diberikan kepada Mulyono sebagai fee perantara di Jakarta. Sementara itu, sisa uang sebesar Rp 300 juta dibawa kembali oleh Abi ke Sumatera Selatan, yang sebagiannya diserahkan kepada Bupati Edison.
Selain itu, KPK juga mendeteksi adanya penerimaan awal sebesar Rp 50 juta oleh Augusz dari Abi yang saat ini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Tahan-Bupati-Muara-Enim-Edison_20260609_174602.jpg)