Tak Hanya Pidana, Bantuan Hukum Pro Bono Juga Bisa untuk Perkara Perdata dan TUN
Ia mengatakan, pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin (pro bono) bukan hanya di bidang pidana.
"Kalau nanti dia (ketahuan) kaya, tapi kok dia bisa ada SKTM, kita juga bisa menolak kalau memang tidak sesuai dengan nurani. Itu bisa kita nilai dari sisi saat kita konsultasi," katanya.
Narasumber sesi pro bono dan PBH Peradi tersebut lebih lanjut menyampaikan, PBH Peradi Pekanbaru merupakan salah satu dari puluhan PBH Peradi yang telah terakreditasi di Kanwil Hukum dan Ham.
Menurutnya, akreditasi PBH ini merupakan perintah Ketua Umum Peradi Prof Otto Hasibuan agar PBH bisa bekerja sama, misalnya dengan pengadilan dan pemda di bidang pemberian bantuan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pkpa-peradi-s.jpg)