Polri Ungkap Puluhan Ribu STNK dan BPKB Palsu, Waspada Saat Beli Kendaraan Bekas
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat teliti membeli kendaraan bekas setelah kasus pemalsuan STNK dan BPKB terungkap di sejumlah daerah
Ringkasan Berita:
- Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri mengimbau masyarakat lebih teliti saat membeli kendaraan bekas menyusul maraknya pemalsuan dokumen STNK dan BPKB
- Kasus terbaru diungkap Polda Kalimantan Selatan dengan temuan hampir 20.000 dokumen palsu dan puluhan kendaraan ilegal
- Polisi meminta masyarakat mengecek keaslian dokumen melalui Samsat agar terhindar dari kerugian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti ketika membeli kendaraan bermotor bekas.
Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya kasus pemalsuan dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang terungkap di sejumlah daerah.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan, pemalsuan dokumen kendaraan merupakan kejahatan serius yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik secara materiil maupun dari sisi hukum.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan keaslian dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi jual beli.
“Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bekas. Pastikan dokumen seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia,” ujar Brigjen Pol Wibowo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Imbauan tersebut muncul setelah terungkapnya kasus besar pemalsuan dokumen kendaraan yang dibongkar Polda Kalimantan Selatan pada Februari 2026.
Baca juga: Polisi Sita Puluhan Ribu STNK dan BPKB Palsu, Dirregident Korlantas Ingatkan Bahaya Kendaraan Bodong
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan jaringan sindikat pemalsuan STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi, antara lain di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan.
Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa hampir 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu serta 20 unit mobil yang diduga merupakan kendaraan tanpa dokumen resmi.
Selain itu, enam orang tersangka turut diamankan.
Empat di antaranya ditangkap di Jawa Tengah dan dua lainnya di Kalimantan Selatan.
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat dokumen, penjual hingga pemasar.
Hasil penyelidikan menunjukkan sindikat ini memiliki modus membeli kendaraan bermasalah, seperti kendaraan dengan kredit macet atau dari leasing.
Kendaraan tersebut kemudian dilengkapi dokumen palsu berupa STNK dan BPKB sebelum dijual kembali kepada masyarakat melalui media sosial, seperti Facebook dan WhatsApp.
Dari praktik ilegal ini, sindikat diketahui mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp100 juta setiap bulan.
Polisi juga menemukan indikasi adanya kerja sama dengan oknum debt collector.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Marak-kasus-pemalsuan-STNK-dan-BPKB.jpg)