Senin, 8 Juni 2026

Ijazah Jokowi

Polisi Cabut Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa Lanjut

Polda Metro cabut status tersangka Rismon Sianipar di kasus ijazah Jokowi melalui jalur damai. Namun nasib Roy Suryo & dr Tifa beda! Cek di sini!

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS IJAZAH JOKOWI — Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat memberikan keterangan pers terkait pencabutan status tersangka Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis di Jakarta, Jumat (17/4/2026). Penghentian penyidikan ini resmi dilakukan melalui mekanisme restorative justice setelah adanya kesepakatan damai antara para tersangka dengan pelapor. 

Ringkasan Berita:
  • Babak akhir drama ijazah palsu! Polda Metro Jaya resmi hentikan penyidikan terhadap Rismon Sianipar dan kawan-kawan.
  • Tempuh jalur damai lewat keadilan restoratif, tiga tersangka meminta maaf hingga status hukumnya kini resmi dicabut.
  • Berbeda nasib, nasib hukum Roy Suryo dan dokter Tifa dipastikan tetap berlanjut hingga ke meja persidangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Selain Rismon, Polda Metro juga mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait kasus sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hal ini dilakukan setelah adanya upaya jalur damai atau restorative justice (keadilan restoratif) antara pelapor dan terlapor.

"Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif," kata Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

Hasil Uji Labfor dan Verifikasi UGM

IJAZAH JOKOWI - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Ia menyampaikan bahwa dari hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumen tersebut.
IJAZAH JOKOWI - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Ia menyampaikan bahwa dari hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumen tersebut. (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

Diketahui, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini telah bergulir sejak lama. Perkara kembali ramai usai Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) membuat pengaduan di Bareskrim Polri.

Karena tidak terima nama baiknya dicemarkan, Presiden ke-7 RI kemudian membuat laporan polisi melalui Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 31 April 2025, menyusul tiga laporan lainnya dari masyarakat.

Proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan selama setahun lebih dengan memeriksa 130 saksi dan mengumpulkan 709 dokumen.

Penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) guna memastikan dokumen S1 Jokowi.

Hasilnya, Jokowi dipastikan merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM dengan dokumen akademik yang sah dan diakui kampus.

Baca juga: Profil Kombes Pol Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang Terbitkan SP3 Rismon Sianipar

Dokumen ijazah juga telah diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, mulai dari kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.

"Laboratorium menyatakan ijazah (Jokowi) telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian," ungkap Iman.

Nasib Berbeda Roy Suryo dan Dokter Tifa

KUNJUNGI MAKAM KELUARGA JOKOWI - Roy Suryo cs saat mengunjungi makam ayah dan ibu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di pemakaman pemakaman keluarga Mundu, Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah. Adapun momen ini diabadikan dalam sebuah video dan diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Kamis (9/10/2025).
KUNJUNGI MAKAM KELUARGA JOKOWI - Roy Suryo cs saat mengunjungi makam ayah dan ibu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di pemakaman pemakaman keluarga Mundu, Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah. Adapun momen ini diabadikan dalam sebuah video dan diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Kamis (9/10/2025). (Tangkapan layar dari YouTube Refly Harun)

Meski tiga tersangka resmi menghirup udara bebas secara hukum, status tersangka terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa masih tetap berlanjut.

Keduanya diketahui tidak menempuh jalur damai sebagaimana tersangka lainnya dan memilih membuktikan argumen mereka di jalur pengadilan.

"Terhadap tersangka yang menempuh cara pembuktian dalam persidangan di pengadilan sehingga proses hukumnya tetap berlanjut," papar Kombes Iman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan keputusan restorative justice ini diambil guna menciptakan harmonisasi di masyarakat setelah adanya permintaan maaf dari para tersangka.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Roy Suryo maupun Dokter Tifa terkait keputusan penyidik tersebut.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved