Rabu, 3 Juni 2026

Busyro Muqoddas: Program MBG Adalah Praktik Money Politic Terselubung untuk Pemilu Mendatang

Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk praktik politik uang yang dilegalkan melalui instrumen negara.

Tayang:
Tribunnews.com/TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Mantan Pimpinan KPK Dr M Busyro Muqoddas, saat ditemui beberapa waktu lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Busyro Muqoddas menyebut program MBG yang masuk dalam UU APBN 2026 merupakan alat manipulasi politik untuk kepentingan pemilu mendatang.
  • Mantan pimpinan KPK ini menilai kebijakan ini sebagai bentuk praktik politik uang yang dilegalkan melalui instrumen negara.
  • Busyro juga menyoroti besarnya anggaran pendidikan yang dibajak demi menyokong program ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan KPK, M Busyro Muqoddas, menyebut program makan bergizi gratis (MBG) yang masuk dalam UU APBN 2026 merupakan alat manipulasi politik untuk kepentingan pemilu mendatang.

Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk praktik politik uang yang dilegalkan melalui instrumen negara.

Hal itu Busyro sampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia, Menteng, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Konferensi pers ini menginformasikan ihwal adanya judicial review UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti penyelundupan kebijakan MBG dalam anggaran pendidikan.

"MBG ini praktik terselubung money politic untuk pemilu yang akan datang. Tapi dengan sangat brutal dan menimbulkan korban yang banyak sekali," ujar Busryo yang hadir secara daring.

Busyro menyoroti besarnya anggaran pendidikan yang dibajak demi menyokong program ini.

Ia juga mempertanyakan transparansi dalam proses pengadaan alat-alat pendukung program tersebut.

Busyro mengungkapkan temuannya bahwa mayoritas peralatan dapur yang digunakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) bukan produk lokal.

"Alat-alat dapur itu yang saya lihat sendiri di satu tempat dapur BGN, itu semuanya made ini China. Ada persoalan tentang transparansi tender di sana," ungkapnya.

Rencananya, Busryo akan menjadi pemohon pengujian materiil UU APBN 2026 bersama CELIOS dan MBG Watch ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan bahwa elemen masyarakat sipil harus berani menggugat pemerintah melalui jalur yang beradab ketika ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran negara yang merugikan sektor pendidikan nasional.

Banyak Uji UU APBN 2026 ke MK

Busryo bukan yang pertama jadi pemohon pengujian UU APBN 2026 di MK.

Sejumlah permohonan serupa saat ini sudah masuk di MK, salah satunya diuji oleh guru honorer bernama Reza Sudrajat.

Reza, melalui permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 di MK menguji UU APBN 2026 agar MBG tidak masuk dalam anggaran pendidikan.

Ia hendak agar MBG tidak masuk dalam anggaran pendidikan.

Menurutnya, jika MBG dikeluarkan dari perhitungan, maka anggaran pendidikan murni dinilai hanya sekitar 11,9 persen, atau jauh di bawah mandat konstitusi 20 persen.

Menurutnya, pendanaan pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk membayar gaji dan tunjangan guru serta penyediaan sarana dan prasarana sekolah.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved