Beredar Proposal Mengatasnamakan Ormas, Fahira Idris Klarifikasi Bang Japar Tak Pernah Minta THR
Proposal yang beredar disebut menggunakan nama Bang Japar Indonesia (BJI) yang ditegaskan bukan organisasi yang ia dirikan atau pimpin.
Ringkasan Berita:
- Fahira Idris menegaskan Bang Japar tidak pernah meminta THR kepada perusahaan, pelaku usaha, maupun masyarakat.
- Proposal yang beredar disebut menggunakan nama Bang Japar Indonesia (BJI) yang ditegaskan bukan organisasi yang ia dirikan atau pimpin.
- Fahira mengimbau masyarakat melaporkan jika ada pihak yang mencatut nama Bang Japar, terutama menjelang Ramadan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Fahira Idris, menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) Bang Japar tidak pernah meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan, pelaku usaha, maupun masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan pendiri organisasi kemasyarakatan tersebut menyusul adanya laporan masyarakat terkait beredarnya proposal permintaan yang mengatasnamakan organisasi dengan nama dan logo yang mirip dengan Bang Japar di sejumlah wilayah Jakarta.
Baca juga: Sosok Wawan Hermawan, Viral Kades Jampang Bogor Minta THR ke Pengusaha, Mohon Maaf Ngakunya Khilaf
Proposal tersebut diketahui menggunakan nama Bang Japar Indonesia (BJI).
“Saya perlu menegaskan kepada masyarakat bahwa sejak berdiri pada 25 Februari 2017, Bang Japar tidak pernah dan tidak akan pernah meminta THR kepada siapa pun. Itu bukan karakter organisasi kami,” ujar Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: THR Pensiun Sudah Cair, PT Taspen Imbau Peserta Waspada Penipuan
Fahira juga menegaskan bahwa Bang Japar Indonesia (BJI) bukan organisasi yang ia dirikan ataupun pimpin.
Menurutnya, kesamaan nama kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat karena Bang Japar sudah cukup dikenal sebagai organisasi yang ia dirikan sejak 2017.
Ia meminta masyarakat lebih berhati-hati jika menemukan pihak yang menggunakan nama serupa, terlebih apabila disertai penyebaran proposal atau permintaan tertentu.
Sejak awal berdiri, Fahira mengatakan Bang Japar memiliki komitmen jelas mengenai arah gerakan organisasinya. Organisasi tersebut, kata dia, tidak membenarkan anggotanya terlibat dalam aktivitas seperti menjaga ruko, parkir, atau lahan, termasuk memasang atribut organisasi di fasilitas umum maupun meminta THR.
Menurut Fahira, Bang Japar dibentuk sebagai gerakan sosial kemasyarakatan yang berfokus pada kegiatan pelayanan masyarakat.
Berbagai program yang dijalankan antara lain advokasi kesehatan, bantuan hukum, layanan ambulans gratis, pemberdayaan usaha mikro, santunan anak yatim, donor darah, hingga kegiatan kemanusiaan lainnya.
Baca juga: Surat Edaran THR Desa Jampang Viral, Bupati Bogor Tegaskan Pengusaha Tak Wajib Bayar THR ke Desa
Fahira juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan pihak yang mencatut nama Bang Japar untuk kepentingan tertentu.
“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat. Jika menemukan hal seperti itu, silakan disampaikan kepada pengurus Bang Japar di wilayah masing-masing atau langsung ke Mako Pusat Bang Japar agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, terutama menjelang Ramadan yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan tindakan yang merugikan.
“Sejak awal berdiri, Bang Japar memiliki semangat untuk berbuat dan memberi manfaat bagi masyarakat. Komitmen itu yang terus kami jaga,” kata Fahira.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/FAHIRA-KLARIFIKASIIIIII.jpg)