Selasa, 21 April 2026

Populer Nasional: Rocky Gerung Semprot Purbaya, UGM Wajib Buka 20 Dokumen Jokowi

Berita populer nasional mulai dari Rocky Gerung kririk Menkeu Purbaya hingga UGM wajib duka 20 dokumen Jokowi

Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
ROCKY SEMPROT PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan tentang kontroversi dihapuskannya jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran JKN usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi V DPR, Senin (9/2/2026). Berita populer nasional mulai dari Rocky Gerung kririk Menkeu Purbaya hingga UGM wajib duka 20 dokumen Jokowi 

Mantan dosen Universitas Indonesia itu kemudian mengkritik Purbaya yang beberapa waktu lalu memperlihatkan optimistismenya dalam menghadapi dampak buruk perang di Asia Barat.

 “Sampai kemarin, seolah-olah ada optimisme pada Purbaya. Tapi itu optimisme yang palsu. Kalau dikatakan data-data makronya baik, iya,” ujar Rocky.

Dia mengingatkan bahwa data makro adalah kumpulan dari data mikro dan bersifat agregatif. Jika makronya bagus, belum tentu mikronya bagus. Sementara itu, jika mikronya bagus, pasti makronya bagus.

SELANJUTNYA>>>

2. UGM Harus Buka Dokumen Jokowi

JOKOWI - Presiden ke-7 RI Jokowi di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). Jokowi keluar dari gedung Mapolres Solo setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu.
JOKOWI - Presiden ke-7 RI Jokowi di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). Jokowi keluar dari gedung Mapolres Solo setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu. (tangkapan layar/tribunsolo.com)

Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi mengabulkan gugatan sengketa informasi terkait dokumen akademik Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Putusan ini mewajibkan pihak UGM untuk membuka seluruh dokumen yang diminta, sekaligus mengungkap fakta hukum baru mengenai keberadaan arsip ijazah yang selama ini menjadi perdebatan panas di ruang publik.Penerima Kuasa Pemohon dari Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), Syamsuddin Alimsyah, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan kemenangan telak publik atas ketertutupan informasi selama ini.

Syamsuddin secara khusus menyoroti amar putusan yang mengungkap bahwa sejumlah dokumen krusial ternyata dinyatakan tidak berada dalam penguasaan pihak universitas.

SELANJUTNYA>>>

3. Eks Hakim MK Bicara Putusan Batas Usia Gibran

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Arief Hidayat, buka suara secara blak-blakan mengenai proses di balik layar Putusan Nomor 90 Tahun 2023.

Putusan fenomenal tersebut menjadi kunci utama yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024 lalu. 
Arief yang baru saja purna tugas pada 3 Februari 2026 ini, membeberkan rentetan fakta yang ia nilai sebagai penyimpangan besar dalam sejarah hukum tata negara Indonesia.

Sebagai kilas balik, kontroversi ini bermula saat MK mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Almas Tsaqibbirru RE.A. 

Putusan Nomor 90 tertanggal 16 Oktober 2023 tersebut menjadi "karpet merah" bagi Gibran—putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)—untuk maju sebagai Cawapres meski belum genap berusia 40 tahun melalui klausul pengecualian bagi kepala daerah berpengalaman.

Menariknya.....

SELANJUTNYA >>>>

WAWANCARA KHUSUS - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Arief Hidayat menceritakan pengalamannya yang tak terlupakan selama dirinya menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode, di antaranya Putusan Nomor 90 terkait batas usia pencalonan sebagai Presiden dan Wakil Presiden. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
WAWANCARA KHUSUS - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Arief Hidayat menceritakan pengalamannya yang tak terlupakan selama dirinya menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode, di antaranya Putusan Nomor 90 terkait batas usia pencalonan sebagai Presiden dan Wakil Presiden. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE (TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE)

4. Bareskrim Polri Dalam Dugaan Pelecehan Atlet

Bareskrim Polri sedang mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing Pelatnas terhadap sejumlah atlet putri.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved