Selasa, 28 April 2026

Populer Nasional: Rocky Gerung Semprot Purbaya, UGM Wajib Buka 20 Dokumen Jokowi

Berita populer nasional mulai dari Rocky Gerung kririk Menkeu Purbaya hingga UGM wajib duka 20 dokumen Jokowi

Tayang:
Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
ROCKY SEMPROT PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan tentang kontroversi dihapuskannya jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran JKN usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi V DPR, Senin (9/2/2026). Berita populer nasional mulai dari Rocky Gerung kririk Menkeu Purbaya hingga UGM wajib duka 20 dokumen Jokowi 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam 24 jam terakhir, Republik Indonesia disuguhkan dengan beraneka ragam pemberitaan.

Di kanal nasional, tak hanya persoalan politik yang menjadi bahasan.

Kabar perekonomian bahkan melesat banyak dibaca oleh masyarakat Tanah Air.

Pertama dimulai dari kritik pengamat Rocky Gerung terhadap Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Menyoroti kondisi perekonomian di tengah konflik Timur Tengah, Rocky Gerung menilai pernyataan Purbaya palsu.

Berita populer kedua datang dari sengketa informasi yang menyangkut nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi mengabulkan gugatan sengketa informasi terkait dokumen akademik Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dengan kata lain, UGM wajib membuka seluruh dokumen yang diminta.

Hingga berita populer tentang pernyataan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat berbicara tentang putusan batas usia Gibran Rakabuming Raka.

Berikut uraiannya:

1. Optimisme Palsu

Baca juga: Profil Deddy Suryadi, Eks Ajudan Jokowi Jadi Pangdam Jaya Pertama Berpangkat Letnan Jenderal

Pengamat politik Rocky Gerung mengkritik sikap optimisme Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di tengah ambrolnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan tingginya harga minyak dunia akibat perang AS-Israel dengan Iran.

Pada pembukaan perdagangan kemarin, Senin, 9 Maret 2026, nilai tukar rupiah sempat mencapai Rp17.019 per dolar AS. Adapun pada hari ini rupiah tampak menunjukkan penguatan.

Sementara itu, Purbaya sudah mengatakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) RI pada Februari 2026 telah mengalami defisit Rp135,7 triliun. Namun, dia juga mengklaim ekonomi Indonesia masih berakselerasi.

Rocky menyebut Indonesia saat ini menerima dampak berbahaya akibat perang AS-Israel dengan Iran. Perang itu, menurut dia, merupakan faktor global yang diliputi ketidakpastian.

“Semua hal yang akhirnya ada di depan mata kita menunjukkan bahwa kita harus bersiap untuk yang terburuk. Bersiap yang terburuk artinya memanfaatkan apa yang tersisa untuk dimaksimalkan,” ujar Rocky di kanal YouTube miliknya, Senin.

Mantan dosen Universitas Indonesia itu kemudian mengkritik Purbaya yang beberapa waktu lalu memperlihatkan optimistismenya dalam menghadapi dampak buruk perang di Asia Barat.

 “Sampai kemarin, seolah-olah ada optimisme pada Purbaya. Tapi itu optimisme yang palsu. Kalau dikatakan data-data makronya baik, iya,” ujar Rocky.

Dia mengingatkan bahwa data makro adalah kumpulan dari data mikro dan bersifat agregatif. Jika makronya bagus, belum tentu mikronya bagus. Sementara itu, jika mikronya bagus, pasti makronya bagus.

SELANJUTNYA>>>

2. UGM Harus Buka Dokumen Jokowi

JOKOWI - Presiden ke-7 RI Jokowi di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). Jokowi keluar dari gedung Mapolres Solo setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu.
JOKOWI - Presiden ke-7 RI Jokowi di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). Jokowi keluar dari gedung Mapolres Solo setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu. (tangkapan layar/tribunsolo.com)

Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi mengabulkan gugatan sengketa informasi terkait dokumen akademik Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Putusan ini mewajibkan pihak UGM untuk membuka seluruh dokumen yang diminta, sekaligus mengungkap fakta hukum baru mengenai keberadaan arsip ijazah yang selama ini menjadi perdebatan panas di ruang publik.Penerima Kuasa Pemohon dari Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), Syamsuddin Alimsyah, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan kemenangan telak publik atas ketertutupan informasi selama ini.

Syamsuddin secara khusus menyoroti amar putusan yang mengungkap bahwa sejumlah dokumen krusial ternyata dinyatakan tidak berada dalam penguasaan pihak universitas.

SELANJUTNYA>>>

3. Eks Hakim MK Bicara Putusan Batas Usia Gibran

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Arief Hidayat, buka suara secara blak-blakan mengenai proses di balik layar Putusan Nomor 90 Tahun 2023.

Putusan fenomenal tersebut menjadi kunci utama yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024 lalu. 
Arief yang baru saja purna tugas pada 3 Februari 2026 ini, membeberkan rentetan fakta yang ia nilai sebagai penyimpangan besar dalam sejarah hukum tata negara Indonesia.

Sebagai kilas balik, kontroversi ini bermula saat MK mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Almas Tsaqibbirru RE.A. 

Putusan Nomor 90 tertanggal 16 Oktober 2023 tersebut menjadi "karpet merah" bagi Gibran—putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)—untuk maju sebagai Cawapres meski belum genap berusia 40 tahun melalui klausul pengecualian bagi kepala daerah berpengalaman.

Menariknya.....

SELANJUTNYA >>>>

WAWANCARA KHUSUS - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Arief Hidayat menceritakan pengalamannya yang tak terlupakan selama dirinya menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode, di antaranya Putusan Nomor 90 terkait batas usia pencalonan sebagai Presiden dan Wakil Presiden. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
WAWANCARA KHUSUS - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Arief Hidayat menceritakan pengalamannya yang tak terlupakan selama dirinya menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode, di antaranya Putusan Nomor 90 terkait batas usia pencalonan sebagai Presiden dan Wakil Presiden. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE (TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE)

4. Bareskrim Polri Dalam Dugaan Pelecehan Atlet

Bareskrim Polri sedang mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing Pelatnas terhadap sejumlah atlet putri.

Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya.

“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.

SELANJUTNYA >>>

5. Nadiem Dicecar Jaksa Tanya soal Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memberikan kesaksian mengejutkan dalam sidang korupsi proyek Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) 2019–2022.

Di depan majelis hakim, Nadiem membantah pernah menerima laporan bahwa perangkat tersebut tidak cocok untuk pembelajaran di Indonesia.

Nadiem hadir sebagai saksi untuk terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Suasana persidangan memanas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Nadiem terkait hasil analisis yang menunjukkan berbagai kelemahan perangkat tersebut.

"Pertanyaan saya atas kelemahan Chromebook ini, terutama tidak cocok untuk pembelajaran di Indonesia, apa respons Saudara?" tanya jaksa dalam persidangan.

Menjawab cecaran itu, Nadiem menegaskan ia tidak pernah melihat dokumen atau presentasi dari tim teknologi yang menyatakan Chromebook tidak layak pakai untuk siswa di tanah air.

SELANJUTNYA >>>

(Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved