Selasa, 28 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Hakim Ingatkan Ibrahim Arief Tidak Membuat Opini di Luar Persidangan Jelang Hadapi Sidang Putusan

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengingatkan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam tak membuat opini di luar persidangan.

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KASUS CHROMEBOOK - Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam menjalani sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026). Ia diingatkan hakim tak buat opini di luar persidangan. 

Ringkasan Berita:
  • Ibam akan jalani sidang putusan pada 12 Mei 2026
  • Hakim Ingatkan Ibam agar melakukan pembelaan diri melalui mekanisme yang tepat di ruang sidang
  • Kuasa hukum Ibam membantah adanya penggiringan opini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengingatkan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam tak membuat opini di luar persidangan.

Adapun hal itu disampaikan majelis hakim di penghujung sidang agenda duplik perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbudristik di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

"Untuk pembacaan putusan 2 Minggu tanggal 12 Mei 2026, demikian ya, harap maklum karena memang banyak juga yang kami selesaikan selain perkara ini," ucap Hakim Purwanto.

Majelis hakim lalu mengingatkan Ibam agar tidak menyampaikan opini di luar ruang sidang.

"Juga memperhatikan perkembangan di luar, kami perlu ingatkan kepada saudara Ibam, khususnya mengingat status saudara kan tahanan kota, jadi kami harapkan tidak membuat pernyataan-pernyataan ataupun opini-opini di luar persidangan," jelas Hakim Purwanto.

Baca juga: Tangis Istri Ibam Pecah, Suami Dituntut 15 Tahun dan Uang Pengganti Rp 16 M: Ga Tau Bayar dari Mana

Majelis hakim mengingatkan agar Ibam melakukan pembelaan diri melalui mekanisme yang tepat di ruang sidang.

"Gunakan hak-hak saudara untuk membela diri melalui mekanisme yang tepat, yaitu di persidangan ini, karena itu bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim nanti terhadap status penahanan Saudara," kata Hakim Purwanto.

"Jadi kami perlu ingatkan sebelum pembacaan putusan. Kalau sudah selesai Saudara mau membuat pernyataan silakan, karena ini masih proses persidangan," jelasnya.

Baca juga: Jaksa Kukuh Hadirkan Ahli Pajak dalam Sidang Kasus Chromebook, Sebut Harta Ibam Naik 1.000 Persen

Sementara itu ditemui setelah persidangan, kuasa hukum Ibam, Afrian Bondjol membantah adanya penggiringan opini.

"Mana ada pengeringan opini, kita hanya memaparkan fakta tidak ada niatan penggiringan opini," kata Afrian kepada Aak media.

Ia menegaskan setiap pembelaan telah disampaikan di persidangan.

"Tentunya harapan kami kebebasan untuk saudara Ibrahim Arief alias Ibam," jelas Afrian.

Ibam Sempat Gelar Jumpa Pers

Ibam bersama kuasa hukumnya sempat melakukan jumpa pers  di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Dalam jumpa pers tersebut, 
Ibam merasa dirinya dikambinghitamkan para pejabat yang tergabung dalam tim pengadaan laptop berbasis chromebook Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim.

"Buat saya ini perkaranya jelas. Saya adalah korban kambing hitam para pejabat-pejabat pengadaan yang hendak menyalahkan seorang konsultan gitu. Dan semua tuduhan mereka terbantahkan ketika kebenaran muncul dari bukti-bukti persidangan," ucap Ibam.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved