Kamis, 30 April 2026

Profil dan Sosok

Profil Teddy Minahasa, Disorot Menko Polkam Usai Disematkan Gelar Datuk tapi Terjerat Narkoba

Menko Polkam Djamari Chaniago menyoroti seorang jenderal yang disematkan gelar datuk justru menjadi dalang kasus narkoba.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rakli Almughni
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
DISOROT MENKO POLKAM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023). Kini, nama Teddy Minahasa kembali disorot oleh Menko Polkam, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago soal gelar datuk. 
Ringkasan Berita:
  • Menko Polkam Djamari Chaniago menyoroti seorang jenderal yang disematkan gelar datuk justru menjadi dalang kasus narkoba.
  • Sorotan itu disampaikan Djamari saat berpidato di Sespim Lemdiklat Polri pada Senin (9/3/2026).
  • Dalam pidatonya, Djamari ditawari gelar datuk oleh seorang tokoh adat setelah dirinya dilantik sebagai Menko Polkam.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa Putra disorot oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago.

Djamari menyoroti penyematan gelar datuk kepada seorang jenderal, tetapi justru menjadi dalang kasus narkoba.

Hal tersebut disampaikan Djamari saat berpidato di Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, pada Senin (9/3/2026).

Mantan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu bercerita bahwa dirinya sempat ditawari diangkat sebagai datuak oleh seorang tokoh setelah dilantik menjadi Menko Polkam.

Gelar datuak adalah gelar kehormatan atau gelar adat kebanggaan suku Minangkabau.

Namun, Djamari melontarkan kritikan terhadap tokoh tersebut.

"Anda tahu nggak bahwa Anda pernah salah besar dalam memilih seorang datuk. Kenapa salah? Karena melantik seorang jenderal datuk dan dia adalah biang kerok narkoba," kata Dajamari, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Sespim Lemdiklat Polri.

Baca juga: Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Riau, Tegaskan Komitmen Pencegahan Dini

Djamari tidak menyebut nama jenderal yang ia maksud mendapat gelar namun berkasus narkoba.

Meski begitu, dari penelusuran Tribunnews.com, seorang Inspektur Jenderal (Irjen) yang pernah mendapatkan gelar dari masyarakat Minang adalah mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Putra.

Ia dianugerahi gelar kehormatan adat di Nagari Pariangan, Tanah Datar, pada 16 Juni 2022.

Lantas, seperti apakah sosok Teddy Minahasa Putra? Berikut informasi lengkapnya.

Profil Teddy Minahasa Putra

Teddy Minahasa Putra adalah mantan perwira tinggi (Pati) di Polri dengan pangkat terakhir Irjen atau jenderal bintang 2.

Bukan pensiun, Teddy Minahasa Putra dipecat dari Polri karena terjerat kasus memperjual belikan barang haram narkoba sitaan jenis sabu seberat 5 kilogram.

Teddy juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan divonis penjara seumur hidup pada tahun 2022.

Jabatan terakhir bekas polisi yang dulunya dikenal dengan nama Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H. ini yaitu Kapolda Jawa Timur.

Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi sebagai Kapolda Sumatra Barat selama satu tahun pada 2021.

Dikutip dari Tribun Wiki, Teddy Minahasa Putra lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, pada tanggal 23 November 1971.

Ia memiliki istri yang bernama Merthy Kushandayani dan menganut agama Islam.

Teddy Minahasa adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1993.

Dalam pendidikan akademiknya, Teddy Minahasa telah menempuh studi S2 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan meraih gelar Magister Hukum.

Judul tesis yang dikerjaakannya saat itu yakni "Analisa Yuridis Penyimpangan Penegakan Hukum pada Konflik Lahan di Provinsi Jawa Timur".

Teddy Minaha Putra memiliki sepak terjang karier yang cemerlang di Korps Bhayangkara.

Berbagai jabatan strategis di kepolisian tanah air sudah pernah diembannya.

Teddy tercatat pernah menjabat sebagai Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (2008) dan Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya.

Selain itu, ia juga pernah menduduki posisi sebagai Kapolres Malang Kota (2011), Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri (2013), Kaden C Ropaminal Divpropam Polri (2013).

Karier Teddy makin moncer setelah ia menjadi Ajudan Wapres RI Jusuf Kalla pada tahun 2014.

Pada 2017, ia kemudian dipercaya untuk mengemban jabatan sebagai Staf Ahli Wakil Presiden RI.

Di tahun yang sama, Teddy kemudian ditunjuk untuk mengisi kursi jabatan sebagai Karopaminal Divpropam Polri.

Setelah itu, ia diangkat untuk menjabat posisi Kapolda Banten pada tahun 2018.

Teddy juga sempat menjadi Wakapolda Lampung pada tahun 2018.

Semenjak itu, kariernya terus meroket, di mana pada tahun 2019 ia diamanahkan untuk menjadi Sahlijemen Kapolri.

Kemudian, Teddy mendapat kepercayaan untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kapolda Sumatera Barat pada tahun 2021.

Barulah di tahun 2022 eks jenderal asal Sulawesi Utara ini dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur.

Belum sempat dilantik menjadi Kapolda Jatim, karier cemerlang Teddy terpaksa harus terhenti karena kasus narkoba yang menjeratnya.

Ia lalu langsung dimutasi ke Pati Yanma Polri oleh Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Nama Teddy Minahasa Putra sempat menjadi sorotan karena rekam jejaknya.

Irjen Teddy Minahasa Putra dulunya jadi Kapolda terkaya di Indonesia.

Kala itu, Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Ia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 29.974.417.203 menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021.

Teddy Minahasa Putra juga mempunyai hobi mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson.

Bahkan, ia sempat menjadi Ketua Umum (Ketum) Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) periode 2021-2026.

Kasus Narkoba

Teddy Minahasa lolos dari vonis hukuman mati terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Putusan terhadap Teddy Minahasa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Selasa (9/5/2023).

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa sendiri menuntut Teddy Minahasa hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Majelis Hakim menyampaikan, jenderal bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Sebelumnya, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

(Tribunnews.com/Rakli)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved