Dugaan Korupsi Kuota Haji
Jelang Pemeriksaan Yaqut, Brimob Bersiaga di KPK, Kawat Berduri Terpasang
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
Ringkasan Berita:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026).
- Hingga pukul 10.30 WIB, Gus Yaqut belum terlihat di Gedung KPK meski informasi menyebut ia sudah meninggalkan rumahnya di Condet sejak pagi.
- Aparat kepolisian dari Sabhara dan Brimob berjaga di depan gedung, dengan kawat berduri terpasang sebagai bagian pengamanan rutin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026).
Pantauan wartawan Tribunnews.com di gedung Merah Putih KPK, Gus Yaqut belum terlihat hingga pukul 10.30 WIB.
Padahal, informasi yang diterima di sekitar rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur, Gus Yaqut sudah meninggalkan rumahnya sejak pagi.
Namun jelang pemeriksaannya itu, aparat kepolisian dari Sabhara hingga Brimob berjaga di depan gedung KPK tersebut. Terlihat mereka tengah melangsungkan apel pengamanan rutin di sana.
Di belakang para anggota kepolisian ini, terpasang kawat berduri yang membentang pada bagian depan gedung.
Namun, kawat berduri tersebut memang selalu terpasang meski tak ada jadwal pemeriksaan atau yang lainnya.
Di bagian lobby gedung KPK pun belum terlihat kuasa hukum maupun keluarga atau pendukung Gus Yaqut jelang diperiksa hari ini.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026.
Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Yaqut diduga mengeluarkan diskresi sepihak yang membagi porsi tersebut secara merata dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengamanatkan 92 persen kuota tambahan diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler.
Akibat kebijakan yang menyimpang tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga tersingkir.
Di balik keputusan ini, KPK mengendus adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gus-yaqut-kds.jpg)