UU Hak Cipta dan Pengelolaan Keuangan Haji Disetujui sebagai Usul Inisiatif DPR
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Ringkasan Berita:
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
- Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
- DPR juga menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi RUU usul inisiatif DPR.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Hak Cipta Tentang Royalti yang Diajukan Ariel Noah Cs
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia didampingi para wakil ketua, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Sari Yuliati.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan dalam rapat paripurna.
Para anggota dewan yang hadir kemudian menjawab serempak, "Setuju."
Selain itu, DPR juga menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi RUU usul inisiatif DPR.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Puan.
"Setuju!" jawab seluruh peserta rapat yang hadir, lalu Puan kemudian langsung mengetok palu sidang.
Usai disahkan menjadi usul inisiatif, RUU tersebut akan menunggu Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventarisir masalah (DIM) sebelum resmi dibahas bersama pemerintah untuk menjadi undang-undang.
Usul inisiatif DPR adalah hak DPR untuk mengajukan RUU atas dasar kebutuhan masyarakat atau kebijakan tertentu.
Berbeda dengan RUU dari Presiden atau DPD, RUU inisiatif DPR lahir dari anggota DPR, komisi, atau fraksi.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, RUU tersebut resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR dan dikirim ke Presiden untuk dibahas bersama.