Jumat, 24 April 2026

UU Hak Cipta

BREAKING NEWS: MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Hak Cipta Tentang Royalti yang Diajukan Ariel Noah Cs

MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang dimohonkan Ariel Noah cs

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
UU HAK CIPTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan sejumlah ketetapan dan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025). MK kabulkan sebagian uji materi soal royalti 
Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang dimohonkan Ariel Noah dan 28 musisi Tanah Air.

Dalam pembacaan putusan Perkara 28/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Hak Cipta tersebut sejumlah pemohon dari kalangan musisi tanah air hadir.

Di antaranya vokalis grup band Gigi Arman Maulana dan penyanyi Marcell Siahaan.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan Perkara 28/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Baca juga: Hari Ini, MK Bacakan Putusan Uji Materi atas UU Hak Cipta yang Diajukan Ariel Noah dan 28 Musisi

Terdapat tiga dalil uji materi dalam UU Hak Cipta yang dikabulkan MK, di antaranya:

1. Royalti harus dibayar event organizer (EO) dalam hal penyelenggaraan pertunjukkan komersial.

2. Pembayaran royalti harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Dalam konflik royalti, penerapan proses pidana menjadi jalan terakhir setelah jalur hukum perdata dan restorative justice gagal.

Adapun pasal uji materi yang dikabulkan MK adalah Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Baca juga: DPR Tekankan Negara Wajib Tegaskan Aturan Hak Cipta untuk Lindungi Pencipta Lagu

Sementara pasal yang ditolak adalah Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 UU Hak Cipta.

Pemohon Uji Materi


Berikut daftar nama-nama para pemohon perkara:

  1. Tubagus Arman Maulana
  2. Nazril Irham
  3. Vina DSP Harrijanto Joedo
  4. Dwi Jayati
  5. Judika Nalom Abadi Sihotang
  6. Bunga Citra Lestari
  7. Sri Rosa Roslaina H
  8. Raisa Andriana
  9. Nadin Amizah
  10. Bernadya Ribka Jayakusuma
  11. Anindyo Baskoro
  12. Oxavia Aldiano
  13. Afgansyah Reza
  14. Hedi Suleiman
  15. Ruth Waworuntu Sahanaya
  16. Wahyu Setyaning Budi Trenggono
  17. Andi Fadly Arifuddin
  18. Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
  19. Andini Aisyah Hariadi
  20. Dewi Yuliarti Ningsih
  21. Mario Ginanjar
  22. Teddy Adhytia Hamzah
  23. David Bayu Danang Joyo
  24. Tantrisyalindri Ichlasari
  25. Hatna Danarda
  26. Ghea Indrawari
  27. Rendy Pandugo, SE
  28. Gamaliel Krisatya
  29. Mentari Gantina Putri
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved