UU Hak Cipta
BREAKING NEWS: MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Hak Cipta Tentang Royalti yang Diajukan Ariel Noah Cs
MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang dimohonkan Ariel Noah cs
Ringkasan Berita:
- MK kabulkan sebagian uji materi UU Hak Cipta
- Tiga dalil uji materi dalam UU Hak Cipta yang dikabulkan MK
- Uji materi pasal 9 ayat (3) dan pasal 81 UU Hak Cipta ditolak MK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang dimohonkan Ariel Noah dan 28 musisi Tanah Air.
Dalam pembacaan putusan Perkara 28/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Hak Cipta tersebut sejumlah pemohon dari kalangan musisi tanah air hadir.
Di antaranya vokalis grup band Gigi Arman Maulana dan penyanyi Marcell Siahaan.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan Perkara 28/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Baca juga: Hari Ini, MK Bacakan Putusan Uji Materi atas UU Hak Cipta yang Diajukan Ariel Noah dan 28 Musisi
Terdapat tiga dalil uji materi dalam UU Hak Cipta yang dikabulkan MK, di antaranya:
1. Royalti harus dibayar event organizer (EO) dalam hal penyelenggaraan pertunjukkan komersial.
2. Pembayaran royalti harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam konflik royalti, penerapan proses pidana menjadi jalan terakhir setelah jalur hukum perdata dan restorative justice gagal.
Adapun pasal uji materi yang dikabulkan MK adalah Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Baca juga: DPR Tekankan Negara Wajib Tegaskan Aturan Hak Cipta untuk Lindungi Pencipta Lagu
Sementara pasal yang ditolak adalah Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 UU Hak Cipta.
Pemohon Uji Materi
Berikut daftar nama-nama para pemohon perkara:
- Tubagus Arman Maulana
- Nazril Irham
- Vina DSP Harrijanto Joedo
- Dwi Jayati
- Judika Nalom Abadi Sihotang
- Bunga Citra Lestari
- Sri Rosa Roslaina H
- Raisa Andriana
- Nadin Amizah
- Bernadya Ribka Jayakusuma
- Anindyo Baskoro
- Oxavia Aldiano
- Afgansyah Reza
- Hedi Suleiman
- Ruth Waworuntu Sahanaya
- Wahyu Setyaning Budi Trenggono
- Andi Fadly Arifuddin
- Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
- Andini Aisyah Hariadi
- Dewi Yuliarti Ningsih
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhytia Hamzah
- David Bayu Danang Joyo
- Tantrisyalindri Ichlasari
- Hatna Danarda
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo, SE
- Gamaliel Krisatya
- Mentari Gantina Putri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mahkamah-Konstitusi-MK-putusan-royalti.jpg)