Jumat, 5 Juni 2026

Ijazah Jokowi

Apa Itu Restorative Justice? Tindakan yang Diambil Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi

Berikut penjelasan tentang apa itu restorative justice yang diajukan Rismon Sianipar dalam kasus ijazah palsu Jokowi

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS IJAZAH JOKOWI - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar bersama kuasa hukumnya Jahmada Girsang mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (11/3/2026). Kedatangannya mempertanyakan perkembangan permohonan restorative justice. 

Sementara pengertian restorative justice dalam buku  "A Theoritical Study and Critique of Restroative Justice, In Burt Galaway and Joe Hudson,eds., Restroative Justice: International Perspectives" tahun 1996, menurut Kevin I. Minor dan J.T. Morrison, Restorative Justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Restorative Justice ini dapat diartikan sebagai suatu metode secara filosofinya dirancang untuk menjadi resolusi penyelesaian konflik yang terjadi.

Caranya dengan memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Sedangkan menurut web PN Prabumulih,  Restorative justice adalah tahapan penyelesaian perkara di luar pengadilan (settlement outside of court) dengan turut melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencapai kesepakatan penyelesaian yang diharapkan memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak dengan menekankan pada pemulihan ke keadaan semula dan bukan pembalasan.

Restorative justice bertujuan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Dalam pedoman keadilan restoratif terdapat 4 jenis dengan dibedakan menurut dasar hukum dan penerapannya

Adapapun jenis-jenis keadilan restoratif berdasarkan dasar hukum dan penerapannya adalah sebagai berikut:

1. Keadilan restoratif pada perkara ringan,

2. Keadilan restoratif pada perkara anak,

3. Keadilan restoratif pada perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, dan

4. Keadilan restoratif pada perkara narkotika.

Dasar hukum Keadilan restoratif pada perkara ringan

a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310

b. KHUP Pasal 205

c. Peraturan MA RI Nomor 2 tahun 2012

Sesuai Minatmu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved