Jumat, 17 April 2026

Ijazah Jokowi

Apa Itu Restorative Justice? Tindakan yang Diambil Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi

Berikut penjelasan tentang apa itu restorative justice yang diajukan Rismon Sianipar dalam kasus ijazah palsu Jokowi

|
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS IJAZAH JOKOWI - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar bersama kuasa hukumnya Jahmada Girsang mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (11/3/2026). Kedatangannya mempertanyakan perkembangan permohonan restorative justice. 

TRIBUNNEWS.COM - Rismon Sianipar allias RHS yang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya mengajukan restorative justice (RJ).

Permohonan penyelesaian perkara lewat mekanisme restorative justice ini diajukan Rismon ke penyidik Polda Metro Jaya.

Permohonan restorative justice disampaikan langsung Rismon Sianipar bersama kuasa hukumnya ketika mendatangi penyidik untuk menanyakan perkembangan proses pengajuan tersebut.

Kabar ini juga dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin saat berada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Rismon Sianipar mengajukan permohonan restorative justice sekitar satu pekan lalu.

Lantas apa itu restorative justice ?

Dilansir laman PN Sabang, Restorative justice memiliki makna keadilan yang merestoras.

Lalu apa yang sebenarnya direstorasi? 

IJAZAH JOKOWI - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar saat hendak diperiksa oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
IJAZAH JOKOWI - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar saat hendak diperiksa oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Dalam proses peradilan pidana konvensional dikenal adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban, sedangkan restorasi mempunyai arti yang lebih luas. 

Restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku. 

Pemulihan hubungan tersebut bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku. 

Baca juga: Rismon Sianipar Sempat Takut Ditangkap sebelum Akui Ijazah Jokowi Asli, Minta Ketemu Eks Presiden

Pihak korban bisa mengutarakan soal kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya, melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. 

Hal ini menjadi penting lantaran proses pemidanaan konvensional tidak memberikan ruang kepada pihak yang terlibat, dalam hal ini korban dan pelaku untuk berpartisipasi aktif dalam penyelesaian masalah mereka. 

Setiap indikasi tindak pidana, tanpa memperhitungkan eskalasi perbuatannya, akan terus digulirkan ke ranah penegakan hukum yang hanya menjadi jurisdiksi para penegak hukum. 

Partisipasi aktif dari masyarakat seakan tidak menjadi penting lagi, semuanya hanya bermuara pada putusan pemidanaan atau punishment tanpa melihat esensi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved