Selasa, 21 April 2026

DPR Terima Supres RUU Perlindungan Saksi dan Korban serta RUU KKS, Kapan Mulai Dibahas?

DPR telah menerima supres dari Presiden Prabowo terkait dua rancangan undang-undang, yakni RUU Perlindungan Saksi dan Korban dan RUU KKS

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/HO
RUU KKS - Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia menggelar diskusi publik yang membahas kontroversi seputar Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), Jumat (24/10/2025). DPR RI telah menerima surat presiden (supres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait dua rancangan undang-undang, yakni Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU Perlindungan Saksi dan Korban) dan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Supres tersebut dibacakan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna masa persidangan IV tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). 

D

Ringkasan Berita:
  • PR telah menerima supres dari Presiden Prabowo terkait dua rancangan undang-undang, yakni RUU Perlindungan Saksi dan Korban dan RUU KKS
  • Supres tersebut dibacakan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna masa persidangan IV tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
  • Setelah supres tersebut diterima, DPR akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku dengan mulai memproses pembahasan di alat kelengkapan dewan terkait.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah menerima surat presiden (supres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait dua rancangan undang-undang, yakni Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU Perlindungan Saksi dan Korban) dan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Supres tersebut dibacakan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna masa persidangan IV tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden," kata Puan.

Puan mengatakan, setelah supres tersebut diterima, DPR akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku dengan mulai memproses pembahasan di alat kelengkapan dewan terkait.

"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," ucap Puan.

Puan belum menjelaskan secara rinci kapan pembahasan kedua RUU tersebut akan dimulai maupun target penyelesaiannya di DPR.

Dia hanya memastikan bahwa setiap supres yang masuk akan diproses sesuai prosedur yang berlaku di parlemen.

Baca juga: RUU KKS dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital

Nantinya RUU Perlindungan Saksi dan Korban akan dibahas oleh Komisi XIII DPR RI, sedangkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menjadi ranah pembahasan Komisi I DPR RI.

"Semua Surpres yang sudah masuk tentu saja akan kami proses sesuai dengan mekanismenya dan sesuai dengan prioritas yang memang kita akan lakukan dengan sebaik-baiknya," tandasnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved