Komisi VIII DPR Pastikan Bakal Percepat Pembahasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji
Legislator PDIP itu mendesak pemerintah segera menyiapkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU soal Pengelolaan Keuangan Haji.
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, memastikan bakal mempercepat bahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
- Adapun RUU tentang Keuangan Haji telah ditetapkan untuk dibahas sebagai usulan inisiatif DPR.
- Legislator PDIP itu mendesak pemerintah segera menyiapkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU soal Pengelolaan Keuangan Haji agar segera dibahas bersama dengan DPR.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, memastikan bakal mempercepat bahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Adapun RUU tentang Keuangan Haji telah ditetapkan untuk dibahas sebagai usulan inisiatif DPR.
Baca juga: Puan Minta Ada Langkah Mitigasi Pelaksanaan Haji 2026 di Tengah Konflik Timur Tengah
“Kami Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan pembahasan agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang," ujar Abidin kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Legislator PDIP itu mendesak pemerintah segera menyiapkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU soal Pengelolaan Keuangan Haji agar segera dibahas bersama dengan DPR.
Revisi UU ini, dikatakan Abidin, bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan proporsionalitas dalam distribusi manfaat bagi jemaah haji.
Menurut dia, pengelolaan dana haji yang lebih akuntabel akan memastikan asas keadilan terpenuhi, sehingga mencegah dugaan dan prasangka ketidakadilan yang selama ini dikeluhkan jemaah.
“Ini untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia.” ujar Ketua Panja RUU Keuangan Haji itu.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Baca juga: BPKH: Pengelolaan Dana Haji Hasilkan Nilai Manfaat Rp11,48 Triliun
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PengelolaanKeuangan Haji dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Setuju!" jawab seluruh peserta rapat yang hadir, lalu Puan kemudian langsung mengetok palu sidang.
Usai disahkan menjadi usul inisiatif, RUU tersebut akan menunggu Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventarisir masalah (DIM) sebelum resmi dibahas bersama pemerintah untuk menjadi undang-undang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Komisi-VIII-DPR-Abidin-Fikri.jpg)