Kamis, 4 Juni 2026

Ijazah Jokowi

Mekanisme Restorative Justice untuk Rismon Sianipar Dinilai Sejalan dengan Semangat KUHP Baru

Pemberian maaf oleh Jokowi kepada Rismon, menurutnya dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Balige Academy dan Tribun Solo
MINTA MAAF - (Kiri) pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar meminta maaf kepada mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya atas tudingan ijazah palsu Jokowi. Permintaan maaf disampaikan lewat video di YouTube Balige Academy, Rabu, 11 Maret 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar dinilai sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana
  • Menurut Darmizal, pelaporan yang dilakukan Jokowi tidak dimaksudkan untuk memenjarakan siapa pun
  • Pemberian maaf oleh Jokowi kepada Rismon, menurutnya dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar dinilai sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo-Gibran HM Darmizal menanggapi permohonan restorative justice yang diajukan Rismon dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Rismon Sianipar Bisa Terancam Kena Kasus Kesaksian Palsu Buntut Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi

Darmizal menegaskan pada prinsipnya Jokowi tidak pernah melaporkan individu tertentu dalam perkara tersebut, melainkan melaporkan peristiwa hukum yang dinilai merugikan kehormatan dan martabatnya sebagai warga negara sekaligus Presiden Republik Indonesia.

"Yang beliau (Jokowi) laporkan adalah peristiwa hukum yang dinilai telah merugikan kehormatan dan martabat beliau sebagai warga negara sekaligus Presiden Republik Indonesia. Pak Jokowi tidak pernah mau memenjarakan seseorang," kata Darmizal kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Roy Suryo Tanggapi Langkah Rismon Sianipar Ajukan RJ: Saya Doakan Semoga Diberi Hidayah

Menurut Darmizal, pelaporan yang dilakukan Jokowi tidak dimaksudkan untuk memenjarakan siapa pun, melainkan sebagai upaya menegakkan kepastian hukum sekaligus memberikan pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

"Kembali pada maksud dan tujuan pak Jokowi membuat laporan polisi ia tidak mau terjadi hal yang serupa (yang dialami beliau) tertimpa kepada pejabat-pejabat saat ini (baik Presiden, Wapres, Menteri, Gubernur, Bupati, Kepala Daerah dan lainnya)," kata Darmizal.

Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Proses tersebut kemudian dikenal dengan pembagian kluster perkara 1 dan 2, yang merupakan bagian dari mekanisme hukum yang independen dan profesional," ucap Darmizal.

Menurut Darmizal, laporan yang disampaikan Jokowi kepada kepolisian berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum sehingga penyidik kemudian melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga menemukan barang bukti dan menetapkan tersangka.

"Pak Jokowi pada prinsipnya tidak memiliki keinginan untuk memenjarakan rakyat Indonesia. Ia selalu menempatkan masyarakat sebagai bagian dari bangsa yang harus dirangkul dan dilindungi, tanpa membedakan suku, latar belakang, profesi, maupun tempat tinggal," ujar dia.

Pemberian maaf oleh Jokowi kepada Rismon, menurutnya dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana yang telah diajukan oleh pihak Rismon di Polda Metro Jaya.

Dia berpandangan, pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan hukum pidana nasional yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, perdamaian, serta kemanfaatan hukum.

Semangat tersebut, dikatakan Darmizal, tercermin dalam Pasal 51 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyebut tujuan pemidanaan adalah menyelesaikan konflik akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta menghadirkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.

Selain itu, Pasal 52 ayat (1) KUHP 2023 juga menegaskan bahwa pemidanaan harus memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan bagi korban dan masyarakat.

"Apabila proses Restorative Justice dapat tercapai sesuai prosedur hukum yang berlaku, maka diharapkan saudara RHS dapat kembali menjalankan aktivitas kehidupannya secara normal, berkumpul bersama keluarga, anak-anak, serta kembali berkarya dalam lingkungan akademis yang selama ini menjadi bidang pengabdiannya," kata dia.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi Belum Usai, Rismon Sianipar Waspadai Proses Hingga Pengadilan

"Momentum bulan suci Ramadan yang penuh keberkahan ini diharapkan menjadi ruang bagi semua pihak untuk saling memaafkan, berkontemplasi, dan memperbaiki hubungan sosial, tanpa mengesampingkan prinsip supremasi hukum dan kepastian prosedur," pungkas Darmizal.

Sebelumnya, Sebelumnya, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar bersama kuasa hukumnya Jahmada Girsang mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (11/3/2026).

Kedatangannya untuk menanyakan perkembangan proses hukum, posisi perkara yang sedang ditangani penyidik termasuk status berkas perkara yang sebelumnya dikabarkan telah dikembalikan oleh kejaksaan.

Jahmada menjelaskan, hingga saat ini kliennya masih menjalani kewajiban wajib lapor kepada penyidik. 

Namun pihaknya belum mengetahui sampai kapan kewajiban tersebut harus dijalani.

Opsi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice tengah diupayakan pihak RismonSianipar.

"Poses hukum jelas terbuka sekarang ya kalau masuk berlanjut terus sampai ke pengadilan, tentu itu kita juga waspadai. Waspadai berarti bukan kita takut, itulah proses yang ada," ucap Jahmada kepada wartawan.

Waktu libur lebaran menjadi kekhawatiran pihak tersangka karena harus menjalani wajib lapor.

Jahmada menyebut bahwa kliennya selama ini tidak pernah absen dalam kewajibannya dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi dari sekarang kita perlu tahu posisi, jangan sampai nanti kita ternyata melanggar aturan yang ada gitu lho," tukasnya.

Baca juga: Rismon Akui Ijazah Jokowi Asli dan Ajukan Restorative Justice, Ade Darmawan: Emang Pak Jokowi Mau?

Pengajuan RJ Sudah Sepekan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan tersangka Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik.

Permohonan fasilitasi restorative justice telah diajukan oleh Rismon kepada penyidik sekitar satu pekan lalu.

Penyidik, kata Iman, telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.

"Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," ucap Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Dalam perkembangan terbaru, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

 

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved