Ijazah Jokowi
Roy Suryo Tanggapi Langkah Rismon Sianipar Ajukan RJ: Saya Doakan Semoga Diberi Hidayah
Roy menyebut, sudah memperkirakan akan muncul persoalan lain yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, menanggapi langkah rekannya Rismon Sianipar yang memilih jalur restorative justice (RJ).
- Roy menegaskan dirinya bersama sejumlah pihak tetap pada sikap awal dan tidak akan mundur dalam menyikapi polemik ijazah Jokowi. Ia bahkan berdiskusi dengan Dokter Tifa mengenai perkembangan isu tersebut.
- Menurut Roy, ia sudah memperkirakan akan muncul persoalan lain terkait isu ijazah, namun tidak menyangka Rismon memilih jalur damai.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menanggapi langkah Rismon Sianipar yang mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Roy menegaskan bahwa dirinya bersama sejumlah pihak masih tetap pada sikap awal dan tidak mundur dalam menyikapi polemik tersebut.
Ia mengaku sempat berdiskusi dengan rekannya, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengenai perkembangan isu yang sedang bergulir.
“Setidaknya saya mengobrol dengan dokter Tiffa, kita tidak mundur kalau kemudian kontroversinya panjang karena ada saja akal-akalan dari pihak sebelah,” ujar Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Roy menyebut, sudah memperkirakan akan muncul persoalan lain yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi.
Namun tak disangka ternyata koleganya Rismon Sianipar yang ternyata menyatakan untuk menempuh jalur damai.
“Saya mendoakan semoga sahabat kita Rismon Sianipar diberikan hidayah, diberikan pencerahan, dan perlindungan oleh Allah SWT,” tuturnya.
Sebelumnya, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar bersama kuasa hukumnya Jahmada Girsang mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (11/3/2026).
Kedatangannya untuk menanyakan perkembangan proses hukum, posisi perkara yang sedang ditangani penyidik termasuk status berkas perkara yang sebelumnya dikabarkan telah dikembalikan oleh kejaksaan.
Jahmada menjelaskan, hingga saat ini kliennya masih menjalani kewajiban wajib lapor kepada penyidik.
Namun pihaknya belum mengetahui sampai kapan kewajiban tersebut harus dijalani.
Opsi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice tengah diupayakan pihak Rismon Sianipar.
"Poses hukum jelas terbuka sekarang ya kalau masuk berlanjut terus sampai ke pengadilan, tentu itu kita juga waspadai. Waspadai berarti bukan kita takut, itulah proses yang ada," ucap Jahmada kepada wartawan.
Waktu libur lebaran menjadi kekhawatiran pihak tersangka karena harus menjalani wajib lapor.
Jahmada menyebut bahwa kliennya selama ini tidak pernah absen dalam kewajibannya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Roy-Suryo-dan-Rismon-Sianipar-Pecah-Kongsi.jpg)