Jumat, 24 April 2026

Pemilik Restoran Jadi Tersangka

Kuasa Hukum Beberkan Alasan Nabilah O’Brien Tempuh Restorative Justice

Tim kuasa hukum Nabilah Afifah O’Brien membeberkan alasan di balik keputusan kliennya menempuh jalur restorative justice (RJ)

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
HO/IST
RESTORATIVE JUSTICE - Kuasa Hukum Nabilah O’Brien, Goldie Natasya Swarovski, S.H. Dirinya membeberkan alasan di balik keputusan kliennya menempuh jalur restorative justice (RJ). 
Ringkasan Berita:
  • Nabilah Afifah O’Brien memutuskan menempuh mekanisme restorative justice untuk mengakhiri polemik hukum yang berlangsung sekitar enam bulan terkait insiden di Restoran Bibi Kelinci, Kemang.
  • Kuasa hukum Goldie Natasya Swarovski menyatakan keputusan tersebut diambil agar Nabilah dapat menghentikan kegaduhan hukum, kembali fokus menjalankan bisnis, serta memberikan ketenangan bagi para karyawannya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Nabilah Afifah O’Brien membeberkan alasan di balik keputusan kliennya menempuh jalur restorative justice (RJ) setelah enam bulan menjalani proses hukum yang menyita perhatian publik.

Kuasa Hukum Nabilah O’Brien, Goldie Natasya Swarovski, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil untuk mengakhiri polemik hukum yang bermula dari insiden di Restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan.

Goldie menegaskan, Nabilah akhirnya memilih penyelesaian melalui mekanisme RJ untuk mengakhiri proses hukum yang berkepanjangan.

“Nabilah memilih RJ karena didasari ingin menyudahi kegaduhan yang telah menyita waktu, tenaga, dan energinya selama 6 bulan terakhir. Beliau ingin kembali fokus membangun bisnisnya dan memberikan ketenangan bagi para karyawannya,” kata Goldie, dalam keterangannya Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, perkara tersebut bermula dari laporan yang diajukan kliennya ke Polsek Mampang terkait dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Dia menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada kerugian materiil sebesar Rp530.150,- serta dugaan tindakan intimidasi terhadap staf di lokasi kejadian.

Goldie menyebut unsur pidana dalam laporan tersebut telah terpenuhi dan diperkuat dengan penetapan dua pihak berinisial Z dan E sebagai tersangka.

Namun dalam perkembangannya, muncul laporan balik yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait aktivitas di ruang siber.

Menanggapi hal tersebut, Goldie menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan.

“Meskipun melaporkan adalah hak setiap warga negara dan kami sudah bersikap kooperatif, kami merasa penyidikan ini cenderung 'mencari-cari' kesalahan klien kami. Penyidik tampak melihat perkara secara separatis atau terpisah, tanpa melihat akar masalah (kausalitas) mengapa unggahan itu ada,” kata Goldie.

Goldie menilai penyidik tidak melihat sebab-akibat bahwa kata tersebut muncul sebagai reaksi korban atas tindakan tidak menyenangkan terduga pelaku di lokasi kejadian.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan administratif dalam proses penetapan tersangka terhadap Nabilah.

“Kami menemukan cacat formil yang sangat mendasar. Surat penetapan tersangka tersebut tidak memiliki tanggal dan terdapat kesalahan identitas (error in persona), di mana nama yang tercantum tidak identik 100 persen dengan identitas asli klien kami. Bagaimana mungkin sebuah institusi besar mengeluarkan dokumen hukum yang tidak teliti untuk menetapkan status hukum seseorang?” ujarnya.

Sebelum perkara ini diselesaikan melalui mediasi, tim kuasa hukum juga sempat menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan.

Langkah tersebut di antaranya pengaduan ke Biro Wassidik Bareskrim Polri, Divisi Propam, hingga rencana pengajuan praperadilan.

Upaya tersebut juga mendapat perhatian dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menurut Goldie bersedia melihat perkara tersebut secara menyeluruh dan objektif.

Meski secara hukum pihaknya yakin dapat menggugurkan status tersangka melalui praperadilan, Nabilah akhirnya memilih jalur damai melalui mekanisme restorative justice.

Goldie menegaskan bahwa penyelesaian tersebut tidak mengubah pandangan tim hukum mengenai substansi perkara.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Pastikan Status Tersangka Nabilah OBrien Sudah Hilang

“Klien kami menang secara moral dan prinsip. Dengan RJ ini, kami menutup buku perkara ini dengan kepala tegak, demi kedamaian dan kemanusiaan,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved