Rabu, 22 April 2026

Nama Terpanjang di Indonesia Tembus 79 Karakter, Dukcapil: Luar Biasa, Susah Dihafal

Nama-nama terpanjang di Indonesia sudah ada sebelum ada regulasi baru yang membatasi jumlah karakter.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
NAMA TERPANJANG - Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, dalam acara rilis Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Salah satu yang dia umumkan adalah nama terpanjang di Indonesia, total ada 79 karakter. 
Ringkasan Berita:
  • Fenomena nama-nama yang sangat panjang tersebut merupakan fakta nyata di lapangan yang diakui pihak Dukcapil
  • Nama-nama tersebut dikatakan pihak Dukcapil, terdaftar sebelum adanya regulasi baru yang membatasi karakter
  • pemerintah telah menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini menetapkan standar penulisan nama yang lebih tertib bagi warga negara

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengungkapkan adanya temuan nama penduduk Indonesia yang sangat panjang, bahkan mencapai 79 karakter.

Hal tersebut dipaparkan dalam acara Rilis Data Kependudukan Bersih Semester II 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Namanya adalah Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivateaarathus Mauradhuttamazhazhilazu'art.

"Tapi yang luar biasa, ini ada nama yang sulit dihafal. Ada nama yang sulit dihafal. Coba Bapak Ibu hafal, bisa nggak itu?. Nama yang terpanjang: Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivateaarathus Mauradhuttamazhazhilazu'art. Itu 79 karakter," ujar Teguh Setyabudi.

Selain nama tersebut, Teguh juga menyebutkan contoh nama panjang lainnya. Nama tersebut adalah Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Gagak Handoko Hadiningrat Putro Sabdo Langit.

Baca juga: Viral Nama Unik Siswi SD di Karawang 58 Karakter dan 9 Kata, Pernah Ada Nama Terpanjang 70 Karakter

Teguh menjelaskan bahwa fenomena nama-nama yang sangat panjang tersebut merupakan fakta nyata di lapangan. Namun, ia memastikan bahwa nama-nama tersebut terdaftar sebelum adanya regulasi baru.

"Ini nyata Bapak dan Ibu, tapi ini lahir adalah sebelum Permendagri 73 Tahun 2022 terbit. Jadi mulai tahun 2022, ini ada pengaturan terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan," jelasnya.

Ia menekankan bahwa pengaturan nama saat ini ditujukan untuk melindungi kepentingan anak di masa depan. Nama yang terlalu panjang dinilai akan menyulitkan warga dalam mengakses berbagai layanan publik.

"Maksudnya untuk melindungi si anak. Bayangkan kalau namanya terpanjang, ingat nggak itu? Salah ketik, kalau lagi isi formulir pendaftaran, salah huruf saja sulit, isi rekening bank, dan seterusnya," tegas Teguh.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah telah menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini menetapkan standar penulisan nama yang lebih tertib bagi warga negara.

Dalam aturan tersebut, nama penduduk minimal terdiri dari dua kata dan tidak boleh melebihi 60 karakter termasuk spasi. Ketentuan ini berlaku bagi pencatatan nama baru sejak regulasi tersebut diundangkan.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved