Kamis, 23 April 2026

Dukcapil Temukan Banyak Nama Warga Hanya Satu Huruf, Simak Aturan Terbarunya

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengungkap ada warga Indonesia yang hanya memiliki nama satu huruf dalam data kependudukan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Facebook Ditjen Dukcapil Kemendagri
DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI - Gedung kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, mengungkapkan temuan mengenai adanya sejumlah penduduk Indonesia yang memiliki nama hanya terdiri dari satu huruf 
Ringkasan Berita:
  • Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengungkapkan ada penduduk Indonesia yang memiliki nama hanya satu huruf seperti M, D, atau C berdasarkan data kependudukan 
  • Temuan ini disampaikan dalam rilis Data Kependudukan Bersih Semester II 2025 di Jakarta 
  • Pemerintah kemudian mengatur pencatatan nama minimal dua kata melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 untuk memudahkan administrasi dan dokumen internasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, mengungkapkan temuan mengenai adanya sejumlah penduduk Indonesia yang memiliki nama hanya terdiri dari satu huruf.

Fakta tersebut dibeberkan dalam acara Rilis Data Kependudukan Bersih Semester II 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Temuan ini menjadi dasar pentingnya pemberlakuan aturan baru mengenai pencatatan nama.

"Nama yang terpendek itu ada yang cuma M, ada D, ada C, ada N, J, Q, J, V. Hei nama kamu siapa? C. Ih masa pelit amat sih, siapa namamu? C, D. Ini nyata ada, ini pernah viral," ujar Teguh Setyabudi.

Selain nama satu huruf, Teguh juga menyebutkan adanya warga yang memiliki nama hanya dengan dua huruf vokal. Beberapa di antaranya sempat menjadi perbincangan di masyarakat.

"Ada juga yang dua huruf: Ai, Ii, Uu, Oo. Ada yang sudah berbunyi: Ani, Eti, Edi, Ida, dan Eni. Tapi sekali lagi ini juga lahir sebelum, ya ini sebelum, sebelum berlakunya Permendagri 73," jelasnya.

Baca juga: Dukcapil Ungkap Nama Paling Populer di RI, Junaedi dan Nurhayati Juara

Teguh menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah mengatur batas minimal karakter untuk nama penduduk. Hal ini dilakukan demi memudahkan akses warga terhadap dokumen perjalanan internasional dan layanan publik lainnya.

"Kenapa diatur lagi? Ada minimal nama itu dua karakter, kenapa? Di paspor kita kalau ke luar negeri, minimal itu juga dua karakter. Bahkan di beberapa negara katakanlah seperti di Arab Saudi, itu tiga karakter, ditambahkan," tutur Teguh.

Ia menambahkan, pemberian nama yang sesuai aturan juga bertujuan untuk menyertakan doa dan harapan orang tua. Nama yang terlalu singkat dikhawatirkan menyulitkan proses administrasi yang bersifat global.

"Misalnya saya Teguh Setyabudi, kurang satu, bin Kardoyo karena bapak saya namanya Kardoyo. Seperti itu, dan kemudian ada harapan doa misalnya, ada harapan dan sebagainya, yang mudah," tambahnya.

Sebagai konteks, melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pemerintah menetapkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan kini minimal terdiri dari dua kata.

Bagi warga yang sudah memiliki nama satu huruf sebelum aturan ini terbit, dokumennya tetap dinyatakan sah namun sangat disarankan untuk menyesuaikan jika ingin mengurus dokumen lintas negara.
 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved