Ijazah Jokowi
Kasus Ijazah Jokowi, Tim Hukum Tegaskan: Roy Suryo-Tifa Tak Perlu Sowan ke Solo
Lechumanan tegaskan tak ada lagi Restorative Justice bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus ijazah Jokowi.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Harian Tim Hukum Joko Widodo, Lechumanan, menutup peluang Restorative Justice (RJ) bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
RJ atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar penghukuman.
Menurut Lechumanan, kebijakan pemberian RJ sudah tidak lagi dibuka, terutama karena Jokowi ingin kasus ini diproses hingga ke pengadilan untuk membuktikan keaslian ijazahnya secara hukum.
“Terkait RJ untuk tersangka lainnya, saat ini sudah tidak lagi diberikan. Ini urusan pribadi yang menurut Pak Jokowi harus dibuktikan di pengadilan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dalam kasus ini, terdapat dua klaster tersangka. Pada klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lebih dulu bebas dari status tersangka setelah mengajukan RJ, meski tanpa permintaan maaf kepada Jokowi.
Sementara itu, pada klaster kedua, Rismon Sianipar juga telah bebas setelah mengajukan RJ dan menyampaikan permintaan maaf.
Adapun Roy Suryo dan Dokter Tifa masih bertahan sebagai tersangka karena tidak mengajukan RJ.
Selain itu, tersangka lain seperti Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah juga masih berstatus hukum serupa.
Lechumanan menegaskan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak perlu lagi datang ke Solo untuk meminta RJ.
“Sudah tidak perlu lagi sowan ke Solo,” tegasnya.
Baca juga: Adu Sepak Terjang Refly Harun Vs Jahmada Girsang: Nyaris Adu Jotos di Forum Diskusi Ijazah Jokowi
Lechumanan menjelaskan bahwa Jokowi tidak lagi membuka ruang maaf dalam bentuk RJ untuk kasus ini, karena ingin proses hukum berjalan sesuai mekanisme pengadilan.
Ia menambahkan bahwa berbagai pihak, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM) dan para saksi, telah memberikan keterangan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan valid.
“UGM sudah menyampaikan bahwa ijazah tersebut benar produk mereka. Saksi-saksi juga mengonfirmasi Jokowi memang pernah berkuliah di sana,” jelasnya.
Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut, Berkas Roy Suryo Cs Resmi Dilimpahkan
Polda Metro Jaya memastikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tetap berlanjut untuk lima tersangka.
Mereka adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.