Ijazah Jokowi
Restorative Justice Rismon Sianipar Tak Bisa Diterima meski Jokowi Memaafkan, Ini Penjelasan Pakar
Restorative justice yang diajukan Rismon tidak bisa diterima meski Jokowi memaafkan dirinya. Pasalnya, ada syarat yang tidak dipenuhi olehnya.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan keadilan restoratif atau restorative justice yang diajukan ahli digital forensik, Rismon Sianipar, tidak bisa diterima meski Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memaafkan.
Pasalnya, ada syarat formil yang tidak dipenuhi oleh Rismon selaku tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Adapun syarat yang dimaksud yakni terkait ancaman hukuman pidana yang diterima Rismon.
Rismon dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun penjara.
Padahal, berdasarkan syarat formil, restorative justice baru bisa dikabulkan ketika pelaku tindak pidana terancam hukuman di bawah lima tahun penjara.
Baca juga: Mengapa Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi? Ahmad Khozinudin: Tadinya Gahar, Sekarang Lembek
Aturan itu tertuang dalam Pasal 80 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Mekanisme keadilan restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," demikian isi dari pasal tersebut.
Abdul Fickar menegaskan, syarat itu menjadi penghalang utama bagi Rismon dan membuat restorative justice yang diajukannya tidak bisa dikabulkan.
Dia mengatakan pengajuan restorative justice Rismon juga tetap tidak bisa dikabulkan meski Jokowi memaafkannya.
Pasalnya, syarat formil maupun materiil terkait restorative justice harus dipenuhi seluruhnya oleh Rismon.
"Ya syaratnya bersifat kumulatif. Jika salah satunya tidak terpenuhi, tidak mungkin RJ (restorative justice) diterapkan," kata Abdul Fickar ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (13/3/2026).
Syarat Restorative Justice
Berdasarkan KUHAP baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar mekanisme restorative justice bisa diterima.
Pada Pasal 79 ayat 1, ada syarat materill yang terlampir di mana aturan yang tertuang mengatur terkait pemulihan terhadap korban. Berikut bunyinya:
Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa: