Rabu, 22 April 2026

Satgas PKH Hitung Denda Administratif Mineral Trobos di Kawasan Hutan

Satgas PKH kini tengah memproses perhitungan denda administratif terhadap sebuah perusahaan tambang.

|

Ringkasan Berita:
  • Satgas PKH menyatakan tengah memproses perhitungan denda administratif terhadap sebuah perusahaan tambang.
  • Langkah ini diambil setelah konsesi tambang milik perusahaan tersebut disegel oleh Satgas PKH lantaran diduga melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di dalam kawasan hutan.
  • Ia memastikan Satgas bekerja secara objektif, faktual, dan saintifik sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku. 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan tengah memproses perhitungan denda administratif terhadap perusahaan tambang PT Mineral Trobos.

Langkah ini diambil setelah konsesi tambang milik perusahaan tersebut disegel oleh Satgas PKH lantaran diduga melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di dalam kawasan hutan.

Baca juga: Satgas PKH Verifikasi Temuan PPATK Soal Perputaran Uang Rp 992 Triliun di Sektor Tambang Emas Ilegal

"Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut," kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Jumat (13/3/2026).

Terkait beredarnya isu di publik yang menyebutkan bahwa denda untuk perusahaan tersebut menyusut dari angka triliunan menjadi puluhan miliar rupiah, Barita menepis kabar tersebut. 

Ia menegaskan pihak Satgas hingga saat ini belum pernah merilis informasi resmi mengenai besaran tagihan denda administratif kepada pihak manapun.

 

SEGEL PT MINERAL TROBOS - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan tindakan penyegelan terhadap area operasional PT Mineral Trobos, perusahaan tambang nikel milik pengusaha, David Glen Oei. (HO)
SEGEL PT MINERAL TROBOS - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan tindakan penyegelan terhadap area operasional PT Mineral Trobos, perusahaan tambang nikel milik pengusaha, David Glen Oei. (HO) (HO/IST/Istimewa)

 

"Informasi resmi hanya dikeluarkan oleh tim media dan Juru Bicara Satgas," tegas Barita.

Ia memastikan Satgas bekerja secara objektif, faktual, dan saintifik sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku. 

Barita juga menekankan bahwa Satgas akan terus transparan kepada publik.

"Secara berkala, Satgas juga menyampaikan kepada publik terkait dengan capaian kinerja, baik dalam penguasaan kembali kawasan hutan ataupun pembayaran denda, serta jumlah detail maupun identitas perusahaan," imbuhnya.

Klarifikasi Pihak Terkait

Perusahaan tambang tersebut sebelumnya santer dikabarkan terafiliasi dengan seorang pengusaha yang juga dikenal sebagai pemilik sebuah klub sepak bola di Tanah Air.

Saat dikonfirmasi secara terpisah mengenai penyegelan perusahaan tersebut, pihak perusahaan menampik keterlibatannya saat ini. 

Ia mengakui sudah pensiun dan tidak lagi mengurus operasional perusahaan sejak empat tahun silam.

"Saya sekarang urus sosial, agama, dan bola saja. Kalau urusan bola, saya tahu," jelasnya.

Dorongan Koordinasi dengan KPK

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved