Rabu, 13 Mei 2026

Asal Uang Rp10,2 Triliun yang Disetorkan Satgas PKH kepada Negara

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan tumpukan uang senilai Rp10,2 triliun

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp 10,2 triliun kepada negara, Rabu (13/4/2026).
  • Prosesi penyerahan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menilai penyerahan uang ini sebagai sebagai wujud transparansi kepada publik.

 

TRIBUNNEWS.COM - Gunungan uang triliunan rupiah terpampang di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2026).

Bukan sebagai pajangan, tumpukan uang senilai Rp10,2 triliun itu, bakal diserahkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara. 

Berdasarkan pantauan Tribunnews pada Rabu siang pukul 14.14 WIB, Presiden Prabowo Subianto terlihat menghadiri acara penyerahan uang dari Satgas PKH itu.

Di sekitar panggung utama, tampak gunungan uang tunai pecahan Rp100.000 yang tersusun hampir memenuhi area.

Tumpukan uang tersebut ditata rapi membentang lebar sampai menutupi hampir seluruh bagian bawah layar LED.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung St. Burhanuddin melaporkan total uang yang diserahkan Satgas PKH berjumlah Rp 10,2 triliun.

Menurutnya, penyerahan uang ini sebagai sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik.

"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan, total Rp10.270.051.886.464," ucapnya.

Uang tersebut di antaranya berasal dari denda administratif senilai Rp 3.423.742.672.359, serta hasil Satgas PKH untuk PBB dan non-PBB senilai Rp 6.846.309.214.105.

Selain denda administratif, Jaksa Agung menyerahkan lahan kawasan hutan tahap VII seluas 2.373.171,75 HA (2,3 Juta Hektare) kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca juga:  Melihat Tumpukan Uang Rp 10,2 Triliun Hasil Sitaan Satgas PKH, Disusun Berbentuk Piramida

Pada bulan lalu Satgas PKH juga menyerahkan Rp11,4 triliun kepada negara di Gedung Kejagung RI.

Hal itu menandai capaian besar dalam penertiban denda administratif, penyelamatan keuangan negara, hingga penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI. 

Jaksa Agung mengatakan penyerahan uang Rp 11.420.104.815.858 kepada kepada negara sebagai wujud transparansi kepada publik. 

"Sebagai wujud transparansi kepada publik, kami akan menyerahkan uang sebesar Rp 11.420.104.815.858 ke kas negara," ucap St. Burhanuddin dalam konferensi pers, Jumat (10/4/2026).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved