Lebaran 2026
KPK Terbitkan Surat Edaran, Pejabat Negara dan ASN Dilarang Terima Gratifikasi Lebaran
Penerbitan SE ini bertujuan untuk mendorong aparatur negara agar berani menolak sejak awal atau segera melaporkan penerimaan gratifikas.
Ringkasan Berita:
- Menjelang Hari Raya Idulfitri, KPK secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
- Penerbitan SE ini bertujuan untuk mendorong aparatur negara agar berani menolak sejak awal atau segera melaporkan penerimaan gratifikasi yang bersinggungan dengan jabatan mereka.
- Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata demi memastikan tata kelola pemerintahan tetap bersih.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Melalui aturan ini, lembaga antirasuah tersebut melarang keras dan mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi atau bingkisan lebaran yang bertentangan dengan kewajiban jabatan.
Baca juga: KPK Periksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Terkait Aliran Dana Gratifikasi Kukar
Penerbitan SE ini bertujuan untuk mendorong aparatur negara agar berani menolak sejak awal atau segera melaporkan penerimaan gratifikasi yang bersinggungan dengan jabatan mereka.
Hingga Jumat (13/3/2026), KPK mencatat telah menerima 32 laporan gratifikasi kategori jelang hari raya dengan total nilai mencapai Rp13,6 juta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK, sementara 12 laporan lainnya atau 37,5 persen telah dialihkan dan disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata demi memastikan tata kelola pemerintahan tetap bersih dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang selama periode perayaan hari raya.
"SE ini menjadi pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," ujar Budi dalam keterangannya pada Jumat (13/3/2026).
Selain menyoroti potensi penerimaan gratifikasi, surat edaran tersebut juga memuat larangan tegas mengenai penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Kendaraan dinas, baik yang berstatus Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan sewa operasional, tidak diperkenankan untuk digunakan dalam kegiatan di luar tugas kedinasan, seperti mudik maupun liburan keluarga.
Budi menyebutkan bahwa penggunaan aset negara untuk kepentingan di luar dinas mencerminkan penyalahgunaan fasilitas dan berpotensi merusak prinsip akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Baca juga: Jelang Hari Raya, Bupati Bogor Minta ASN Jaga Integritas dan Tolak Gratifikasi
Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPK mendesak seluruh pimpinan di tingkat Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, hingga BUMN/BUMD untuk mengambil langkah proaktif dalam memperketat pengawasan internal.
Penguatan kepatuhan terhadap aturan ini dinilai sangat penting sebagai upaya bersama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara.
Bagi masyarakat atau aparatur negara yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pencegahan korupsi, KPK telah menyediakan akses informasi melalui laman jaga.id dan layanan konsultasi di nomor WhatsApp +62811145575 atau call center 198.
Sementara itu, pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat diajukan secara langsung melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di situs gol.kpk.go.id maupun melalui surat elektronik ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-gratifikasi.jpg)