Ijazah Jokowi
Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Ijazah Jokowi Disebut MK Tidak Jelas
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materi UU ITE yang diajukan Roy Suryo tidak jelas atau kabur sehingga tidak dapat diterima.
Ringkasan Berita:
- MK menyatakan permohonan uji materi UU ITE yang diajukan Roy Suryo dan sejumlah pihak tidak jelas atau kabur sehingga tidak dapat diterima.
- Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Mahkamah menemukan ketidakjelasan dalam rumusan permohonan para pemohon.
- Terutama pada bagian petitum yang tidak diuraikan secara jelas dalam posita atau alasan permohonan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo dan sejumlah pihak tidak jelas atau kabur sehingga tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Mahkamah menemukan ketidakjelasan dalam rumusan permohonan para pemohon.
Terutama pada bagian petitum yang tidak diuraikan secara jelas dalam posita atau alasan permohonan.
"Sedangkan terhadap subjek hukum lainnya yang menjadi ruang lingkup dalam norma-norma a quo tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan," ucap Suhartoyo dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Mahkamah juga menilai petitum yang diajukan justru menunjukkan kepentingan yang sangat spesifik bagi para pemohon.
Menurut MK, jika norma yang dipersoalkan dimaknai seperti yang diinginkan pemohon, pemaknaan tersebut berpotensi berlaku secara umum.
"Selain itu tidak ada argumentasi terkait persoalan konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis," kata Suhartoyo.
Baca juga: Quo Vadis Pasal 32 dan 35 UU ITE yang Menjerat Roy dkk, THMP: Tidak Ada Ruang RJ
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti petitum angka 7 hingga angka 9 yang menghubungkan sejumlah norma dengan menggunakan kata juncto.
Menurut Mahkamah, rumusan tersebut tidak lazim dan sulit dipahami maksudnya.
Akibat rumusan tersebut, Mahkamah menilai sulit memahami tujuan sebenarnya dari permohonan para pemohon.
"Tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur," ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan itu, MK memutuskan permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo dan kawan-kawan tidak dapat diterima.
Permohonan tersebut berkaitan dengan pasal-pasal yang menjadi dasar penetapan Roy Suryo dan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pasal yang diuji antara lain Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, Pasal 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, serta Pasal 35 UU ITE.
Baca juga: Jokowi Bagi-bagi Amplop dan Sembako di Pasar Legi Solo: Warga Dorong-dorongan, Lansia Digendong
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-pengucapan-sejumlah-putusan-di-ruang-sidang-Mahkamah-Konsitusi-Senin.jpg)