Eks Komisaris Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan Gugat Praperadilan KPK Atas Status Tersangka
Lawan KPK, Mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ringkasan Berita:
- Lawan KPK, Mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan sejak Rabu, 11 Maret 2026.
- Langkah ini ditempuh Adiputra guna mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini ditempuh Adiputra guna mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
Berdasarkan data yang diakses dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Selasa (17/3/2026), permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan sejak Rabu, 11 Maret 2026.
Gugatan Adiputra teregister secara resmi dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian bunyi keterangan tertulis yang dikutip langsung dari laman SIPP PN Jaksel.
Baca juga: KPK Periksa 2 PNS, Usut Kasus Korupsi Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan
Meski laman SIPP saat ini belum menampilkan secara rinci petitum pemohon, susunan majelis hakim, maupun panitera pengganti yang akan bertugas, jadwal persidangan telah ditetapkan.
Sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 1 April 2026, pukul 09.00 WIB di ruang sidang 03 PN Jakarta Selatan.
Gugatan ini merupakan buntut dari penyidikan KPK yang menetapkan sembilan orang sebagai tersangka—terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta, di mana Adiputra Kurniawan menjadi salah satunya.
Perkara ini menyoroti dugaan tindak pidana korupsi pada delapan paket pekerjaan pengerukan di empat pelabuhan, yakni Pelabuhan Tanjung Mas, Pelabuhan Samarinda, Pelabuhan Benoa, dan Pelabuhan Pulang Pisau, yang dieksekusi antara tahun anggaran 2013 hingga 2017.
Baca juga: KPK Ungkap Total Nilai Proyek Pengerukan Alur Pelayaran yang Dikorupsi Capai Rp 500 Miliar
Mantan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebelumnya telah membeberkan bahwa nilai proyek yang diduga menjadi lahan korupsi ini sangat fantastis.
"Total nilainya sekitar Rp500-an M, karena ada delapan paket pengerukan di dalamnya," kata Tessa menjelaskan besaran nilai proyek yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.
Terkait kerugian keuangan negara, pihak KPK menyebutkan bahwa proses penghitungannya hingga kini masih terus berjalan.
Kasus pengerukan alur pelayaran bernilai setengah triliun rupiah ini sejatinya merupakan pengembangan dari perkara suap yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono.
Dalam jejak rekam kasus tersebut, Adiputra Kurniawan bukanlah nama baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Gedung-Merah-Putih-KPK-di-kawasan-Kuningan-Jakarta-Selatan.jpg)