Rabu, 22 April 2026

Eks Komisaris Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan Gugat Praperadilan KPK Atas Status Tersangka

Lawan KPK, Mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

|
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
PRAPERADILAN LAWAN KPK - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Lawan KPK, Mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Pada Januari 2018 silam, Adiputra telah dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca juga: KPK Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan, Siapa Saja?

Dalam persidangan masa lalu tersebut, Adiputra terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar. 

Uang pelicin itu diberikan dengan tujuan memuluskan langkah PT Adhiguna Keruktama untuk memenangkan lelang proyek pengerukan di Ditjen Perhubungan Laut, yang mana objek proyeknya beririsan langsung dengan kasus yang saat ini kembali menyeret namanya. 

Kini, dengan status tersangka barunya dalam perkara pengembangan tersebut, Adiputra mencoba mencari perlawanan melalui meja praperadilan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved