Selasa, 5 Mei 2026

OTT KPK di Cilacap

Selain Kapolres, Inilah Jajaran Forkopimda Cilacap yang Masuk dalam Daftar Calon Penerima THR Bupati

KPK menemukan catatan berisi daftar calon penerima THR Bupati Cilacap, yaitu sejumlah pihak yang tergabung dalam Forkopimda. Siapa sajakah mereka?

Tayang:
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews/Jeprima
BUPATI CILACAP KORUPSI - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026). KPK menemukan catatan berisi daftar calon penerima THR Bupati Cilacap, yaitu sejumlah pihak yang tergabung dalam Forkopimda. Siapa sajakah mereka? 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Syamsul Auliya Rachman yang kini menyandang status sebagai tersangka diduga meminta setoran dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Tak sendirian, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono pun ikut ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga dana yang terkumpul tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi Syamsul Auliya Rachman.

Melainkan juga diberikan pihak eksternal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini diketahui dari temuan catatan berisi daftar calon penerima THR yang ditemukan penyidik KPK.

Dalam catatan tersebut, sejumlah lembaga penegak hukum di wilayah Cilacap, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan masuk dalam daftar.

"Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Ada pengadilan negeri dan juga pengadilan agama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026). 

Bahkan, uang tunai yang telah dikumpulkan senilai Rp 610 juta sudah dimasukkan ke dalam goodie bag. 

"Diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah di goodie bag untuk Forkopimda. Salah satu Forkopimda itu adalah Polres, Kapolres di situ," ujarnya.

Menurut Asep, setiap goodie bag berisi jumlah uang berbeda-beda, mulai Rp20 juta hingga Rp100 juta.

Baca juga: Ada Jatah THR untuk Kapolres Cilacap dari Bupati, KPK Terpaksa Geser Pemeriksaan ke Banyumas

Uang ratusan juta itu, ditemukan di rumah Asisten II Pemkab Cilacap, Ferry Adhi Dharma yang disebut mendapat perintah untuk mengumpulkan dana dari berbagai SKPD.

Lantaran adanya informasi mengenai alokasi THR untuk Kapolres, KPK memutuskan tidak melakukan pemeriksaan awal di Polres Cilacap guna menghindari potensi konflik kepentingan. 

Pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan justru dilakukan di Mapolresta Banyumas yang berjarak sekitar 1 jam dari Polres Cilacap.

Apa Itu Forkopimda?

Forkopimda atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah adalah forum koordinasi antarunsur pimpinan di daerah baik di provinsi, kabupaten, maupun kota.

Dasar hukum pembentukan kelembagaan Forkopimda diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022, yang berisi 16 bab dan 33 Pasal, dengan aturan penjelasannya, sebagai aturan organik yang mengatur berbagai hal mengenai kelembagaan FORKOPIMDA. 

Dalam peraturan ini diatur mengenai susunan keanggotaan, hubungan kerja, pelaksanaan kegiatan, pelaporan dan pendanaan Forkopimda.

Forkopimda dibentuk untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, stabilitas daerah, dan sinergi kebijakan. 

Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/wali kota, dengan anggota terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian (Kapolres), pimpinan kejaksaan (Kajari) dan pimpinan satuan teritorial TNI (Dandim) di daerah. 

Sementara itu, ketua pengadilan bisa dimasukkan menjadi anggota Forkopimda sesuai Pasal 10 ayat (6) PP Nomor 12 Tahun 2022.

Di Cilacap, sejumlah pimpinan lembaga seperti DPRD, kejaksaan, pengadilan, kepolisian, hingga Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) ikut masuk dalam jajaran Forkopimda.

Namun, dari jajaran keanggotaan Forkopimda Cilacap tersebut, beberapa lembaga disebut KPK masuk sebagai daftar calon penerima THR dari Bupati Cilacap.

Yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan baik negeri maupun agama.

Saat ini, Polres Cilacap dipimpin Kombes Pol Budi Adhy Buono yang merupakan putra daerah.

Sementara posisi Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap kini dijabat oleh Dr Muhammad Irfan Jaya. 

Ia sebelumnya menjadi sebagai Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Penyelamatan pada Direktorat Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

Kemudian, Pengadilan Agama Cilacap dipimpin oleh Ahmad Juaeni sejak 1 November 2024.

Terakhir, Pengadilan Negeri Cilacap yang sekarang diketuai oleh Akbar Isnanto sejak 7 November 2025.

Baca juga: Sosok Kapolresta Disebut Akan Terima THR dari Bupati Cilacap, Lokasi Pemeriksaan Pindah ke Banyumas

Duduk Perkara Kasus Bupati Cilacap

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko diduga menggunakan modus pengumpulan dana dengan dalih pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut KPK, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengkoordinasikan pengumpulan dana dari perangkat daerah.

Dalam pelaksanaannya, Sadmoko dibantu oleh tiga asisten daerah, yakni Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III).

Mereka kemudian menargetkan pengumpulan dana dengan total mencapai Rp 750 juta.

Pada awalnya, setiap perangkat daerah diminta menyetorkan uang antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. 

Jika ada perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target tersebut, mereka diminta melapor untuk menyesuaikan nominal setoran.

Lembaga anti-korupsi itu juga mengungkap, hingga batas waktu penyetoran pada 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyerahkan uang dengan total mencapai Rp 610 juta.

Uang tersebut dikumpulkan melalui Asisten II Ferry Adhi Dharma sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekda Sadmoko Danardono.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik juga menemukan sebagian uang telah dimasukkan ke dalam kantong bingkisan atau goodie bag.

Barang bukti tersebut ditemukan di kediaman pribadi Ferry dan diduga telah dipersiapkan untuk dibagikan.

Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang saat ini masih dalam proses analisis.

Amankan 27 Orang

Dalam operasi senyap yang digelar di Kabupaten Cilacap, tim penyidik KPK mengamankan total 27 orang.

Setelah pemeriksaan awal, sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan mulai dari 14 Maret sampai dengan 2 April 2026.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP baru.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Ryan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved