Ijazah Jokowi
Pengacara Bonjowi: Ijazah Jokowi Bisa Saja Asli, tapi Belum Tentu Diperoleh secara Sah
Bonjowi menilai bahwa ijazah milik Jokowi bisa saja asli dari UGM. Namun dia mengatakan belum tentu diperoleh secara sah.
Dia mengatakan salah satu cara yang bisa ditempuh masyarakat untuk membuktikannya yakni dengan mengajukan gugatan ke KIP seperti yang dilakukan oleh Bonjowi.
Baca juga: Roy Suryo Anggap Temuan Baru Rismon Tak Cukup Simpulkan Ijazah Jokowi Asli: Masih Banyak Bukti Lain
KIP Putuskan Ijazah Jokowi Jadi Informasi Publik
Majelis KIP memutuskan untuk menerima permohonan dari salah satu anggota Bonjowi yakni pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi yang meminta ijazah Jokowi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan dalam Pilpres 2014 dan 2019.
Dalam putusannya, hakim menyatakan ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka.
"Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar ketua majelis komisioner, Handoko Agung Saputro saat membacakan putusan pada 13 Januari 2026 lalu.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," imbuhnya.
KIP memerintahkan KPU untuk memberikan informasi kepada pemohon mengenai salinan ijazah Jokowi itu.
"Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Gugatan serupa yang ditujukan untuk UGM turut dikabulkan sebagian oleh KIP dalam sidang yang digelar pada Selasa (10/3/2026) lalu.
Adapun penggugatnya yakni anggota Bonjowi lainnya yakni Leony Widya.
Ketua majelis komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn turut menguatkan penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi nomor 3/UN1/Kpt/PPID/2025 tentang penetapan klasifikasi informasi dikecualikan.
KIP menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 I nomor 1, tidak dalam penguasaan termohon.
Dokumen tersebut antara lain ijazah asli, salinan ijazah asli, transkrip nilai, KRS dan KHS, laporan KKN, skripsi atau laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda.
“Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 I nomor 2 sampai 8, merupakan informasi yang terbuka sebagian selama tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain,” ujarnya.
Baca juga: Rekam Jejak 5 Tersangka Kasus Ijazah yang Pernah Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Terbaru Rismon
KIP juga menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 II merupakan informasi yang tidak dalam penguasaan termohon.
Adapun dokumen yang dimaksud adalah sejumlah aturan dan SOP UGM saat Jokowi menempuh kuliah.