Ijazah Jokowi
Relawan RJ2 Dukung Restorative Justice Rismon, Soroti Sikap Jokowi Serahkan ke Proses Hukum
Relawan RJ2 buka suara soal RJ Rismon, puji sikap Jokowi dan dorong penyelesaian humanis sesuai hukum
Ringkasan Berita:
- Relawan Rumah Juang RJ2 menyatakan dukungan terhadap permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar.
- Mereka menilai langkah tersebut sah dalam kerangka hukum dan mencerminkan pendekatan keadilan yang humanis.
- Sikap Jokowi yang menyerahkan proses ke aparat disebut sebagai bentuk kenegarawanan.
TRIBUNNEWS.COM — Relawan yang tergabung dalam Rumah Juang RJ2 menyatakan dukungan terhadap permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Hasiholan Sianipar dalam perkara yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam pernyataan sikap tertanggal 16 Maret 2026, RJ2 menilai mekanisme RJ merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang kini mengedepankan pendekatan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata penghukuman.
“Pendekatan ini memberikan ruang penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial,” demikian isi pernyataan tersebut.
Relawan juga menyoroti langkah Rismon yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Jokowi dan keluarga.
Permintaan maaf itu dilakukan secara langsung dengan mendatangi kediaman Jokowi di Solo, serta bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta.
Menurut RJ2, berdasarkan informasi yang beredar melalui kuasa hukum Jokowi, permohonan maaf tersebut telah diterima secara prinsip dan selanjutnya diserahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan untuk dipertimbangkan dalam mekanisme RJ.
Lebih lanjut, relawan menilai sikap Jokowi dalam merespons perkara ini mencerminkan kebijaksanaan sebagai negarawan.
Jokowi disebut memilih untuk tidak membawa persoalan ke ranah konflik terbuka, melainkan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Metro Jaya.
“Menghormati sikap bijak dan kenegarawanan Bapak Joko Widodo yang menempatkan proses ini dalam koridor hukum,” tulis RJ2.
Di sisi lain, relawan mengakui adanya dinamika emosional di kalangan pendukung Jokowi terkait kasus tersebut. Namun mereka menekankan pentingnya menjaga kedewasaan politik, persatuan, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Ada Tekanan Luar Biasa Buat Rismon Ingkari Sumpah, Kritik Bertubi Tersangka Lain Kasus Ijazah Jokowi
RJ2 menegaskan dukungan penuh terhadap penyelesaian perkara melalui RJ, dengan catatan proses tersebut harus dijalankan secara transparan, sesuai ketentuan hukum, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tanggung jawab moral.
Mereka juga menilai pendekatan restoratif bukan hal baru dalam penanganan perkara yang melibatkan tokoh publik, dan justru menunjukkan arah perkembangan hukum Indonesia yang lebih progresif.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia semakin mengedepankan keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum,” lanjut pernyataan itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Gibran-dan-rismon-sianipar-di-istana-wapres.jpg)