OTT KPK di Cilacap
Beredar Surat Bupati Cilacap, Bantah Beri Perintah Pengumpulan THR: Maaf Buat Malu Keluarga
Beredar surat tulisan tangan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Isinya, ia membantah beri perintah pengumpulan THR dan minta maaf pada keluarga.
Ringkasan Berita:
- Di tengah penyidikan kasus Bupati Cilacap, beredar surat tulisan tangan dari Syamsul Auliya Rachman.
- Surat bertinta biru itu ditujukan kepada istri, kedua anak, dan kedua orang tua Syamsul.
- Isinya, ia membantah beri perintah pengumpulan THR dan minta maaf pada keluarga.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman.
Syamsul Auliya Rachman yang kini menyandang status sebagai tersangka diduga meminta setoran dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Tak sendirian, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono pun ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Dana yang terkumpul itu diduga akan diberikan kepada pihak eksternal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) serta masuk ke kantong Syamsul Auliya Rachman sendiri.
Di tengah penyidikan kasus tersebut, beredar surat tulisan tangan dari Syamsul Auliya Rachman. Surat bertinta biru itu ditujukan kepada istri, kedua anak, dan kedua orang tua Syamsul.
Isi Surat Bupati Cilacap
Melalui surat tersebut, orang nomor satu di Cilacap itu meminta maaf atas apa yang terjadi.
Ia membantah telah memberi perintah kepada anak buahnya untuk pengumpulan THR yang nantinya diberikan kepada Forkopimda.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku hanya menerima laporan dari Sekda dan Asisten II Setda Cilacap, Ferry Adhi Dharma terkait pengumpulan THR.
"Itu pun Syamsul jawab 'saya tidak ikut-ikutan, saya kan komitmen tidak meminta dan menerima THR," tulisnya dalam penggalan surat tersebut.
Bawa Nama Tuhan
Selanjutnya, Syamsul merasa terkejut atas penangkapan dirinya meski mengaku tidak menerima sepeser pun dana THR yang dikumpulkan anak buahnya.
Bahkan, untuk memperkuat dalih pembelaannya, ia membawa nama Tuhan.
"Demi Allah Syamsul tidak menerima 1 rupiah pun apa yang dikumpulkan oleh Pak Sekda dan Pak Asisten," sambungnya.
Ia juga menceritakan momen ketika dilapori oleh bawahannya dan menolak pemberian tersebut.
"Saya gak ikut2an yah dan jg gak mau nerima," tegasnya dalam surat itu.
Baca juga: Selain Kapolres, Inilah Jajaran Forkopimda Cilacap yang Masuk dalam Daftar Calon Penerima THR Bupati
Minta Maaf Buat Malu Keluarga
Terakhir, Syamsul meminta maaf kepada sang istri, Ira Tanti Sartika serta kedua buah hatinya.
Ia juga meminta maaf kepada kedua orang tua dan mertua lantaran telah membuat malu keluarga.
"Maaf menjadi buat malu keluarga," tulisnya.
Sebelum mengakhiri tulisan, lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan 18 itu tetap menegaskan tidak meminta dan menerima dana THR.
Dan sekali lagi, ia pun menyebut nama Tuhan.
"Tapi Demi Alloh, Syamsul tidak meminta dan melakukan dan menerima THR yang disangkakan itu," tegasnya.
Hingga tulisan ini dipublikasikan, dikutip dari TribunBanyumas.com, baik dari kubu penasihat hukum Bupati Cilacap maupun pihak keluarga terdekat belum memberikan pernyataan resmi apa pun terkait kebenaran atau keaslian surat tersebut.
Meski begitu, beredarnya pesan ini sudah memantik perdebatan hangat di kalangan warganet menyangkut transparansi dan fakta sebenarnya dari kasus hukum yang tengah bergulir.
Duduk Perkara Kasus Bupati Cilacap
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko diduga menggunakan modus pengumpulan dana dengan dalih pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut KPK, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengkoordinasikan pengumpulan dana dari perangkat daerah.
Dalam pelaksanaannya, Sadmoko dibantu oleh tiga asisten daerah, yakni Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III).
Mereka kemudian menargetkan pengumpulan dana dengan total mencapai Rp 750 juta.
Pada awalnya, setiap perangkat daerah diminta menyetorkan uang antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Jika ada perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target tersebut, mereka diminta melapor untuk menyesuaikan nominal setoran.
Lembaga anti-korupsi itu juga mengungkap, hingga batas waktu penyetoran pada 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyerahkan uang dengan total mencapai Rp 610 juta.
Uang tersebut dikumpulkan melalui Asisten II Ferry Adhi Dharma sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekda Sadmoko Danardono.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik juga menemukan sebagian uang telah dimasukkan ke dalam kantong bingkisan atau goodie bag.
Barang bukti tersebut ditemukan di kediaman pribadi Ferry dan diduga telah dipersiapkan untuk dibagikan.
Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik..
Termasuk telepon seluler (ponsel) yang berisi jejak percakapan instruksi pengumpulan dana ilegal tersebut, sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/3/2026).
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik, di antaranya handphone yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke Kepala Bidang masing-masing," ungkap Budi.
Budi juga menegaskan, lembaga antirasuah tidak akan berhenti pada proses penyitaan saja.
"Penyidik tentunya akan mengekstraksi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," tambahnya.
Temuan ponsel berisi percakapan ini semakin menguatkan konstruksi perkara yang menjerat Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono.
Amankan 27 Orang
Dalam operasi senyap yang digelar di Kabupaten Cilacap, tim penyidik KPK mengamankan total 27 orang.
Setelah pemeriksaan awal, sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan mulai dari 14 Maret sampai dengan 2 April 2026.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP baru.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Viral Surat Cinta Bupati Cilacap Bantah Peras THR, Bawa Nama Tuhan
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Ryan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.