Selasa, 21 April 2026

Baleg Siap Revisi UU soal Uang Pensiun Anggota DPR

Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya menghormati putusan MK tersebut yang dinilainya bersifat final dan mengikat.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Reynas Abdilla
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia 
Ringkasan Berita:
  • Baleg DPR siap menindaklanjuti putusan MK terkait uang pensiun anggota dewan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
  • Dalam sidang putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan UU 12/1980 tidak relevan lagi untuk dipertankan.
  • DPR menjelaskan bahwa revisi undang-undang ke depannya akan menata ulang seluruh hak keuangan pejabat negara agar berkeadilan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun anggota dewan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya menghormati putusan MK tersebut yang dinilainya bersifat final dan mengikat.

"Jadi tentu kami akan tindak lanjuti putusan MK itu dengan merubah UU selambat-lambatnya dua tahun," kata Doli kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).

Doli yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini justru menyambut baik dan berterima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi. 

"Putusan itu bagus sekali, karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai perubahan tentang struktur dan kelembagaan negara, yang selama ini belum kita lakukan," ujarnya. 

Menurutnya, judicial review (uji materi) tersebut menjadi pengingat bagi DPR bahwa penyesuaian aturan perundang-undangan sangat diperlukan. 

"Justru saya berterima kasih kepada pemohon dan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan soal itu. Judicial review mengingatkan kita semua, bahwa perlu adanya penyesuaian peraturan perundangan," ucap Doli.

Doli menjelaskan bahwa revisi undang-undang ke depannya akan menata ulang seluruh hak keuangan pejabat negara agar berkeadilan.

"Perubahan UU itu nantinya sekaligus akan mengatur soal uang pensiun, penghargaan, dan lain-lain yang perlu dilakukan secara proporsional," tuturnya. 

Ia menambahkan, pesan yang tertuang dalam putusan MK sudah sangat jelas bagi DPR sebagai bahan kajian parlemen.

"Pesan yang ada di dalam putusan itu sudah cukup jelas bagi kami, pembentuk undang-undang, untuk menjadi bahan kajian di dalam menentukan kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan negaranya, dan lain-lain," ungkap Doli. 

Diberitakan sebelumnya, uang pensiun anggota DPR yang sebelumnya sempat diprotes, kini menjadi inkonstitusional bersyatat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin (16/3/2026).

Untuk diketahui, sebelumnya dosen dan sejumlah mahasiswa menguji beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (UU 12/1980) ke MK.

Pada pokoknya mereka menguji aturan terkait uang pensiun anggota DPR.

Dalam sidang putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan UU 12/1980 tidak relevan lagi untuk dipertankan.

"Menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara," kata Hakim Saldi Isra saat membaca perrtimbangan putusan.

MK pun memerintahkan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR, paling lama dua tahun untuk membentuk undang-undang baru tersebut.

Selama waktu pembentukan, UU 12/1980 massih tetap berlaku.

Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada undang-undang baru, UU 12/1980 pun jadi tidak berlaku.

Dalam putusannya, MK meminta DPR memerhatikan sejumlah pertimbangan untuk membuat aturan baru pengganti UU 12/1980.

Berikut lima poin pertimbangannya:

1. Substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara.

2. Pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindung dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.

3. Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

4. Pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakal akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa "uang kehormatan yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir. Dalam kontek ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya.

5. Pembentukan undang-undang harus melibatkan kalangan yang concern terhadap keuangan negara dan/atau termasuk kelompok masyarakat sesuai dengan asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).

Sebagai informasi, para pemohon adalah Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy yang berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. 

Serta Muhammad Farhan Kamase, Alvin Dain, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki yang merupkana mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Mereka merasa dirugikan sebab dana pensiun angggota DPR akan dirasa lebih bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan pendidikan, salah satunya untuk level perguruan tinggi.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved