Minggu, 19 April 2026

Baleg DPR Sebut Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Cipta, Harus Izin Jika Hendak Disebarkan

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan terkait substansi perlindungan karya jurnalistik dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. 

|
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Chaerul Umam
UU CIPTA KARYA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menjelaskan terkait substansi perlindungan karya jurnalistik dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.  

Ringkasan Berita:
  • Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan terkait substansi perlindungan karya jurnalistik dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta.
  • Dia mengatakan setiap karya, termasuk karya jurnalistik, memiliki hak eksklusif yang harus dilindungi.
  • Bob mengatakan Undang-Undang Hak Cipta ini fokus kepada perlindungan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menjelaskan terkait substansi perlindungan karya jurnalistik dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. 

Legislator Gerindra itu mengatakan setiap karya, termasuk karya jurnalistik, memiliki hak eksklusif yang harus dilindungi.

Baca juga: Lesti Kejora Dinyatakan Tak Lakukan Pelanggaran Hak Cipta, Yoni Dores Geram: Terus yang Salah Siapa?

"Jadi artinya pada intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan," kata Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dia mengatakan Undang-Undang Hak Cipta ini fokus kepada perlindungan. 

"Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu," sambungnya.

 

UU HAK CIPTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di antaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersi kepada pemegang hak cipta adalah penyelenggara pertunjukan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UU HAK CIPTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di antaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersi kepada pemegang hak cipta adalah penyelenggara pertunjukan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 

Jika karya tersebut digunakan kembali untuk disebarkan atau dijadikan bagian dari produk jurnalistik lain, dia menilai hal tersebut diperlukan izin. 

"Kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti," paparnya.

Bob pun memastikan RUU Hak Cipta telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Pihaknya menargetkan RUU tersebut rampung tahun ini.

Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (12/3/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia didampingi para wakil ketua, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Sari Yuliati. 

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan dalam rapat paripurna.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved