Minggu, 31 Mei 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Sebut Kasus Air Keras Andrie Yunus Bentuk Tindakan Terorisme

Eks Jaksa Agung, Marzuki Darusman menilai aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus merupakan bentuk terorisme.

Tayang:
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TEROR AIR KERAS - Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman saat konfrensi pers bertajuk Indonesia Mendesak: Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (18/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Marzuki mendesak penanganan kasus Andrie Yunus ditangani secara serius
  • Marzuki menyebut tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk kriminalitas politik
  • polisi seharusnya tidak perlu menunggu instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman menilai aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus merupakan bentuk terorisme dan kriminalitas politik. 

Hal itu diungkapkan Marzuki saat konfrensi pers bertajuk ‘Indonesia Mendesak: Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus’ di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Untuk itu, Marzuki mendesak, penanganan kasus Andrie Yunus ini harus ditangani secara serius.

"Ini adalah tindakan terorisme dalam pengertian yang penuh dari pengertian itu dan dengan demikian, perlu ditangani juga lebih serius dari sekadar pengusutan oleh kepolisian," kata Marzuki.

Tak hanya itu, Marzuki juga menyebut tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie merupakan bentuk kriminalitas politik terhadap pihak yang tengah memperjuangkan demokrasi di Indonesia.

Baca juga: Update Kondisi Andrie Yunus: Jalani Rangkaian Operasi, Mata Tak Akan Buta Usai Disiram Air Keras

"Ini suatu tindakan kriminalitas politik yang terjadi pada saat kita sedang memperjuangkan demokrasi kita di sini, di Indonesia," ujar Marzuki.

Marzuki juga menilai, polisi seharusnya tidak perlu menunggu instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut kasus tersebut. 

"Dan dengan demikian, ini juga isyarat bahwa mudah-mudahan pemerintah melihat ini juga dari segi keseriusan bahwa, sifat terjadinya, korban, maupun, peralatan yang digunakan di dalam tindakan kekerasan penyerangan ini, jauh melebihi dari sekadar insiden kekerasan terhadap seorang aktivis," terang Marzuki.

Baca juga: Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras, Kapuspen TNI Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Prajurit

Marzuki mengatakan tindakan teror penyiraman air keras terhadap Andrie tidak akan menyurutkan sikap kolektif dari masyarakat sipil untuk memperbaiki keadaan demokrasi.

"Tapi perlulah bahwa peristiwa ini menjadi satu pertanda bahwa kita menyadari bahwa apa yang telah terjadi ini telah memenuhi satu pengertian yang jauh lebih mendalam dan serius daripada sekadar ini, upaya percobaan pembunuhan," jelasnya.

Pengusutan Kasus Air Keras

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam

Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus terjadi setelah  yang bersangkutan menghadiri acara podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB.

Akibat peristiwa tersebut Andri Yunus mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh di antaranya tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak rumah sakit, Andrie mengalami luka bakar 24 persen.

Menyikapi hal tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini pihaknya masih mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved