Sabtu, 30 Mei 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Senggol Puan dan Habiburokhman, TAUD: Panja Kasus Air Keras Jangan Sekadar Gimmick

TAUD kritik DPR: panja kasus air keras diingatkan tak jadi gimmick, desak TGPF dan pengusutan aktor intelektual.

Tayang:
Tribunnews.com/Fersianus Waku
PANJA JANGAN GIMMICK — Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). TAUD kritik DPR: panja kasus air keras diingatkan tak jadi gimmick, desak TGPF dan pengusutan aktor intelektual. 

Ringkasan Berita:
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik pembentukan panja DPR soal penyiraman air keras terhadap pembela HAM.
  • Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua Komisi III Habiburokhman disorot agar panja tak jadi formalitas.
  • TAUD juga mendesak pembentukan TGPF independen dan proses hukum di peradilan umum.

 

TRIBUNNEWS.COM — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyenggol pimpinan DPR RI terkait pembentukan Panitia Kerja (Panja) kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus.

TAUD mengingatkan agar panja yang dibentuk Komisi III DPR RI tidak berhenti sebagai gimmick politik semata.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis Rabu (18/3/2026), TAUD secara eksplisit menyinggung peran Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk memastikan panja bekerja serius, transparan, dan berdampak nyata pada penuntasan kasus.

“Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI harus memastikan bahwa panitia kerja yang dibentuk bukan hanya gimmick belaka, melainkan bekerja cepat, tepat, transparan, dan profesional,” demikian pernyataan TAUD.

Kritik ini muncul setelah konferensi pers gabungan yang melibatkan Danpuspom TNI, Polda Metro Jaya, dan Komisi III DPR RI pada hari yang sama. Dalam forum tersebut, DPR menyatakan kesepakatan membentuk panja untuk mengawal kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Namun, TAUD menilai langkah tersebut belum cukup jika tidak diiringi dengan komitmen kuat membuka seluruh fakta, termasuk dugaan keterlibatan aktor intelektual di balik serangan.

TAUD juga menyoroti adanya perbedaan data antara aparat penegak hukum. Puspom TNI menyebut empat terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, sementara Polda Metro Jaya mengungkap dua nama berinisial BHC dan MAK, serta membuka kemungkinan pelaku lebih dari empat orang.

Perbedaan ini dinilai menunjukkan ketidakpastian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Situasi ini membutuhkan verifikasi oleh lembaga independen seperti Komnas HAM serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar pengungkapan kasus berlangsung objektif dan menyeluruh,” tulis TAUD.

Selain itu, TAUD menegaskan bahwa kasus ini seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan militer.

Baca juga: Beda Versi TNI-Polri soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Minta Pengusutan Tuntas

Hal ini mengacu pada ketentuan hukum yang menyatakan prajurit TNI tunduk pada peradilan umum dalam kasus pidana umum, terlebih jika korbannya merupakan warga sipil.

Dalam pernyataannya, TAUD juga menyoroti dugaan keterlibatan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus tersebut.

Jika terbukti, hal itu dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen negara.

“BAIS seharusnya berfungsi sebagai alat deteksi dini terhadap ancaman negara, bukan untuk mengintai warga sipil,” tegas mereka.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved