Sabtu, 25 April 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah Tuai Kritik: Cederai Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

Damar menilai keputusan KPK tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam pemberantasan kasus korupsi sekaligus dapat merusak integritas KPK

Editor: Erik S

Ringkasan Berita:
  • Status tahanan rumah Gus Yaqut menuai kritik dan diminta diperiksa oleh Dewas KPK.
  • Keputusan dinilai berpotensi merusak integritas dan jadi preseden buruk pemberantasan korupsi.
  • KPK menyebut pengalihan dilakukan atas permohonan keluarga, dengan pengawasan tetap berjalan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas sudah berubah status menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Mantan Menteri Agama ini menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Maret 2026.

Menanggapi hal ini, Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa kebijakan tersebut, sebab hal ini dapat mencederai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. 

"Dalam hal ini Dewas KPK atau siapapun yang berwenang segera periksa. Karena mencederai komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi," tegasnya, Minggu (22/3/2026).

Damar meminta agar Dewas KPK serta seluruh lembaga yang berwenang untuk segera periksa semua penyidik maupun pejabat KPK yang berwenang memberikan izin tesebut.

TAHANAN RUMAH - Ketua Exponen 08, M. Damar
TAHANAN RUMAH - Ketua Exponen 08, M. Damar. Ia menyampaikan keputusan tahanan rumah bagi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berpotensi merusak integritas dan jadi preseden buruk pemberantasan korupsi. 

"Periksa semua penyidik maupun pejabat KPK yang berwenang yang memberikan Izin. Ini mencederai komitmen Presiden dalam memberantas korupsi,"ucapnya, 

Damar juga menilai keputusan KPK tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam pemberantasan kasus korupsi sekaligus dapat merusak integritas KPK yang telah dibangun selama ini. 

Menurutnya, KPK seharusnya menjelaskan kepada publik mengenai status dan alasan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. 

"Sebab sebagai tersangka dia berpotensi menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi keterangan saksi jika tidak ditahan di Rutan KPK," katanya.

Damar melanjutkan, apa yang dilakukan KPK terhadap Gus Yaqut dalam memberikan status tahanan rumah dapat berdampak pada proses hukum kasus korupsi lainnya yang tengah berjalan di KPK.

Ia menyebut, bukan tidak mungkin tahanan lain menuntut perlakuan serupa seperti Yaqut.

"Menurut saya ini bisa merusak integritas dan sistem pemberantasan korupsi di KPK. Apalagi publik baru mengetahui hal ini belakangan, ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak berada di tahanan," tuturnya.

Penjelasan KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah membenarkan bahwa Gus Yaqut dipindahkan ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Budi mengakui pengalihan tersebut murni mengakomodasi permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026), bukan karena kondisi medis.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved