Kamis, 21 Mei 2026

Mudik Lebaran 2026

Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 1447 H Tekan Volume hingga 69,83 Persen

Pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran 1447 H berhasil menurunkan volume kendaraan hingga 69,83 persen.

Tayang:
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Choirul Arifin
ARUS MUDIK - Jasa Marga sedang menyiapkan Contraflow untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan dari Jakarta menuju Cikampek yang meningkat sejak pagi ini, Minggu (22/3/2026). Pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran 1447 H berhasil menurunkan volume kendaraan hingga 69,83 persen. 

Ringkasan Berita:
  • Pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran 1447 H berhasil menurunkan volume kendaraan hingga 69,83 persen.
  • Sebanyak 3.968 kendaraan dialihkan, namun masih ditemukan 158 truk melanggar, termasuk kategori ODOL.
  • Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif dan mengancam pembekuan izin bagi pelanggar berulang.

 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mencatat keberhasilan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik Lebaran 1447 Hijriah.

Kebijakan ini terbukti mampu menekan volume kendaraan angkutan barang secara signifikan.

Berdasarkan data PT Jasa Marga, sejak H-8 hingga Hari H Lebaran, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang telah dialihkan dari 17 ruas tol di 54 titik lokasi. Ruas tol tersebut antara lain Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta–Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta–Cikampek, Palikanci, Batang–Semarang, Semarang ABC, Semarang–Solo, Solo–Ngawi, Ngawi–Kertosono, Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan, Gempol–Pasuruan, serta Pandaan–Malang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa masih ditemukan pelanggaran selama masa pembatasan.

"Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL)" ungkap Aan Suhanan, dikutip dari hubdat.dephub.go.id, Senin (23/3/2026).

Ia menyatakan, penerapan pembatasan angkutan barang tersebut sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB).

Meski demikian, secara umum kebijakan ini menunjukkan hasil positif.

Volume kendaraan angkutan barang golongan III hingga V tercatat turun sebesar 69,83 persen, dari sebelumnya 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.

"Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali," kata Dirjen Aan.

Sanksi bagi yang Melanggar

Kendaraan yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Bagi para pelanggar,

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada para pelanggar.

Baca juga: Pantauan H+2 Arus Balik Lebaran 2026: Jalur Tol Kalikangkung Lancar, Diprediksi Siang Mulai Ramai

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membuat Surat Pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.

"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," imbuhnya.

Pemerintah juga mengimbau seluruh perusahaan logistik untuk mematuhi ketentuan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). 

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved