Rabu, 15 April 2026

Lebaran 2026

Aturan WFA dan WFH bagi Pekerja setelah Libur Lebaran 2026, Berlaku Mulai 25-27 Maret

Pasca libur Lebaran Idul Fitri 2026, pemerintah menerapkan kebijakan WFA dan WFH bagi para pekerja pada 25–27 Maret, berikut aturan dan penjelasannya.

Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI KERJA - Orang-orang yang sedang bekerja sambil membaca buku di Perpustakaan Jakarta, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026). Berikut penjelasan mengenai aturan WFA dan WFH pasca libur lebaran Idul Fitri 2026. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) dan work from home (WFH) pascalibur Lebaran Idul Fitri 2026.

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 25–27 Maret 2026.

Mengutip kemnaker.go.id, aturan kebijakan ini bertujuan sebagai langkah strategis pasca Lebaran Idul Fitri.

WFH dan WFA bagi para bekerja bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus balik sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pekerja dalam menyesuaikan diri sebelum kembali beraktivitas normal di tempat kerja.

Selain itu adanya kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada triwulan pertama.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu, antara lain layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, dan sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi atau operasional pabrik.

Kementerian Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa, selama pelaksanaan WFA, upah tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di lokasi biasa atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.

Perusahaan diharapkan dapat mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan agar produktivitas kerja tetap terjaga.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Polri Minta Masyarakat Atur Perjalanan dan Manfaatkan WFA

Aturan dan Ketentuan WFH dan WFA Pasca Libur Lebaran Idul Fitri 2026

Aturan kebijakan WFA dan WFH bagi para pekerja pasca lebaran Idul Fitri 2026, diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026.

Pemerintah mengimbau agar para pemimpin perusahaan/pelaku usaha untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) setelah lebaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 25-27 Maret 2026 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah merayakan Hari Raya Idul fitri.

2. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.

Baca juga: Pekerja Boleh WFA selama 5 Hari saat Lebaran 2026, Menaker: Tidak Dihitung Cuti, Gaji Tetap Sama

3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

4. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.

5. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.

6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.

Diharapkan aturan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh para pekerja dan perusahaan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved