Dugaan Korupsi Kuota Haji
Anggota DPR Minta KPK Transparan soal Pengalihan Penahanan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
DPR minta KPK jelaskan detail pengalihan penahanan Yaqut jadi tahanan rumah agar publik tak berspekulasi.
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi III DPR, Abdullah, meminta KPK menjelaskan alasan pengalihan penahanan mantan Menag Yaqut dari rutan ke tahanan rumah.
- Ia menilai tanpa transparansi publik bisa berspekulasi dan menilai tidak adil. KPK memastikan proses hukum tetap berjalan, berkas perkara korupsi kuota haji Rp622 miliar segera dilimpahkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mendetail terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah.
"Pada prinsipnya memang hak KPK untuk mengalihkan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, tapi sampai saat ini KPK belum menjelaskan secara detail kenapa bisa dialihkan," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (23/3/2026).
Abdullah menjelaskan, merujuk pada ketentuan yang ada, pengalihan status penahanan biasanya didasari oleh dua faktor utama, yakni kondisi kesehatan yang berat atau alasan kemanusiaan yang ekstrem.
Namun, tanpa penjelasan resmi dari lembaga antirasuah tersebut, pengalihan status penahanan ini dikhawatirkan akan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyoroti aspek pengawasan terhadap tahanan rumah.
Ia mengkhawatirkan adanya celah yang dapat dimanfaatkan untuk menghambat proses hukum.
"KPK juga ketika statusnya tahanan rumah, apakah juga diawasi dengan ketat? Karena pertimbangan lainnya akan menimbulkan kekhawatiran penghilangan barang bukti bahkan bisa melarikan diri ketika tidak diawasi," tuturnya.
Menurut Abdullah, langkah yang dilakukan secara tertutup atau tanpa keterbukaan informasi dapat mencederai rasa keadilan.
"Ketika ini dilakukan dengan diam-diam dan tidak transparan, pasti menimbulkan ketidakadilan dalam proses hukum yang ada. Karena semua masyarakat dinilai sama di mata hukum atau equality before the law," ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengalihan penahanan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya akan tetap berlanjut tanpa hambatan.
Saat ini, kata Budi, KPK tengah berfokus mengebut penyelesaian berkas perkara agar tersangka bisa segera diseret ke meja hijau.
"Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Budi membenarkan, Yaqut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Ia meluruskan bahwa pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Gus-Yaqut-melemparkan-senyum-tipis.jpg)