Selasa, 7 April 2026

Kasus Nurhadi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Putusan yang Adil pada Perkara Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Nurhadi minta putusan adil di kasus gratifikasi dan TPPU, bantah semua dakwaan meski jaksa tuntut 7 tahun penjara dan denda miliaran rupiah

Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
SAMPAIKAN PLEDOI - Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026). Terdakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi minta putusan yang adil dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permohonan itu disampaikan dalam pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Nurhadi, mantan Sekretaris MA, memohon putusan adil dalam kasus gratifikasi dan TPPU saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 
  • Ia membantah seluruh dakwaan, menegaskan tidak pernah menerima uang, mengurus perkara, atau mengintervensi putusan 
  • Jaksa sebelumnya menuntut 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp137 miliar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi minta putusan yang adil dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permohonan itu disampaikan dalam pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).

Mulanya di persidangan Nurhadi menegaskan dirinya tidak boleh dihukum hanya karena adanya transaksi-transaksi yang dilakukan oleh orang lain, tanpa bukti konkret adanya keterlibatannya.

"Apabila pembuktian masih menyisakan keraguan, maka demi hukum keraguan tersebut haruslah berpihak kepada saya selaku terdakwa," imbuhnya.

Nurhadi mengatakan ia tidak meminta keistimewaan. Hanya memohon keadilan yang objektif, berdasarkan hukum.

Baca juga: Bekas Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara Perkara Gratifikasi dan TPPU

Pada usianya yang sudah berusia lanjut, dirinya hanya ingin hidup dengan tenang bersama keluarga.

Lebih lanjut, ia membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.

"Dalam perkara ini saya dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak pernah mengurus perkara, apalagi meminta uang untuk mengurus perkara. Saya tidak pernah mengintervensi putusan. Saya tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang didakwakan," tegasnya.

Di akhir pembelaannya, ia menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.

"Dan untuk selanjutnya saya serahkan kepada kebijaksanaan dan integritas Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya kepada saya," tutup Nurhadi.

Tuntutan 7 Tahun Penjara 

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dituntut 7 tahun penjara dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Nurhadi dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp137 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan Nurhadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa juga menilai Nurhadi menyalahgunakan kewenangan pada jabatannya.

“Pejabat yang melakukan tindak pidana melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan,” kata jaksa saat membacakan pertimbangan memberatkan, PN Tipikor Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Adapun dalam pertimbangan yang meringankan, jaksa menyebut Nurhadi memiliki tanggungan keluarga.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved