Kasus Nurhadi
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Putusan yang Adil pada Perkara Dugaan Gratifikasi dan TPPU
Nurhadi minta putusan adil di kasus gratifikasi dan TPPU, bantah semua dakwaan meski jaksa tuntut 7 tahun penjara dan denda miliaran rupiah
Jaksa menyatakan Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi berupa penjara 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp137 miliar subsider 3 tahun penjara,” ucap jaksa dalam tuntutannya.
Dakwaan Penuntut Umum
Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp137 miliar dari pihak berperkara saat dirinya masih aktif menjabat maupun ketika sudah tidak aktif.
Adapun Nurhadi disebut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima gratifikasi itu di lingkungan pengadilan saat proses hukum mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Gratifikasi itu Nurhadi peroleh dari kurun waktu Juli 2013 sampai dengan tahun 2019 saat masih menjabat sebagai Sekretaris MA dan setelah tidak lagi menjabat.
Tak hanya gratifikasi, Jaksa juga mendakwa Nurhadi atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp307.260.571.463,00 (Rp307 Miliar) dan USD50.000.
Dalam surat dakwaanya Jaksa menyatakan bahwa Nuehadi menempatkan uang yang diduga berasal dari pihak berperkara itu ke sejumlah rekening untuk dibelanjakan sejumlah aset seperti tanah dan bangunan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nurhadi22333333.jpg)